Penyelesaian Sengketa Waris dalam Pluralisme Hukum Indonesia: Kajian atas Konflik Norma antara Hukum Perdata, Islam, dan Adat

Penulis

  • Muhammad Maharadja Alief Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2900

Kata Kunci:

Hukum Waris, Pluralisme Hukum, Hukum Perbandingan, Konflik Norma, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Pewarisan di Indonesia tidak diatur oleh satu sistem hukum tunggal, melainkan oleh koeksistensi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Meskipun pluralisme hukum ini sering dirayakan sebagai bentuk pengakuan budaya, hal ini juga dapat menimbulkan konflik ketika ahli waris berasal dari latar belakang agama atau adat yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji asas-asas inti pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan berbagai sistem pewarisan adat. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa pewarisan lintas budaya melalui yurisprudensi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak menerapkan pendekatan yang seragam. Dalam kasus yang melibatkan ahli waris beda agama, Mahkamah Agung cenderung menggunakan hibah atau wasiat wajibah sebagai mekanisme kompromi. Namun, dalam kasus yang melibatkan harta adat, khususnya aset pusaka Minangkabau, Mahkamah Agung secara tegas menjunjung tinggi hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pewarisan di Indonesia tidak hanya bergantung pada hukum tertulis tetapi juga pada interpretasi yudisial terhadap konteks sosial budaya. Oleh karena itu, pedoman nasional tentang perselisihan warisan lintas sistem diperlukan untuk memastikan bahwa pluralisme hukum mengutamakan keadilan daripada ketidakpastian.

Referensi

Anggraeni, R. R. Dewi. (2023). Islamic law and customary law in contemporary legal pluralism in Indonesia: Tension and constraints. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 23(1), 25–48. https://doi.org/10.15408/ajis.v23i1.32549

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1999). Putusan Nomor 51 K/AG/1999.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 331 K/AG/2018.

Putri, A. A., & Jansen, B. (2021). Dynamics of reasonableness and fairness in a pluralistic legal system: Perspectives from adat, Islamic and civil inheritance law. Yuridika, 36(1). https://doi.org/10.20473/ydk.v36i1.19170

Soimin, S. (2019). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Penyelesaian Sengketa Waris dalam Pluralisme Hukum Indonesia: Kajian atas Konflik Norma antara Hukum Perdata, Islam, dan Adat (M. M. Alief, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 351-356. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2900