Prosedur Penyelesaian Sengketa Waris dalam Sistem Hukum Perdata, Islam, dan Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2892Kata Kunci:
Sengketa Waris, Hukum Acara, Pluralisme Hukum, Sistem Hukum, Adat, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini mengkaji mekanisme prosedural penyelesaian sengketa waris dalam tiga sistem hukum utama di Indonesia: Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Setiap sistem mewadahi landasan filosofis dan kerangka prosedural yang berbeda, yang mempengaruhi cara persidangan kasus warisan diputus. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan interpretasi doktrin yang relevan dengan sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Hukum Perdata menekankan litigasi formal melalui pengadilan negeri, sementara Hukum Islam mengutamakan prinsip-prinsip keagamaan dan ditangani oleh pengadilan agama. Sebaliknya, Hukum Adat mengandalkan mediasi berbasis musyawarah yang berakar pada adat istiadat dan nilai-nilai kekerabatan setempat. Meskipun terdapat perbedaan, ketiga sistem tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan keadilan dan kerukunan keluarga dalam pengalihan hak waris. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara ketiga sistem prosedural ini sangat penting untuk mencapai kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil dalam konteks hukum pluralistik Indonesia.
Referensi
Amanda, U. (2025). Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Pewarisan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia. Paraduta:Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28.
Fatmawati, I. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Deepublish.
Gunawan, S., & Kamil, M. A. (2025). Analisis Komparatif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Pembagian Harta Warisan. Integrative Perspectives Of Social And Science Journal, 2(1), 144–161.
Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., Chanifah, N., Hidayat, F., Ganindha, R., ... & Budiono, R. (2021). Hukum Waris Islam. Universitas Brawijaya Press.
Hamzah Iqballudin, M., Fatkhanah, & Muhammad, S. (2025). Harmonisasi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia. Jicn: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 3015–3028. Https://Jicnusantara.Com/Index.Php/Jicn
Harun, B. (2009). Panduan Praktis Pembagian Waris. Pustika Yustia. Hasbi, A.-S. (1979). Fiqh Mawaris Hukum Waris Dalam Syariah Islam. Bulan Buntang.
Ilmayati, Sukaesih, & Jannatunnaim. (2025). Perbandingan Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia. Legal Note, 1(1), 13–18.
Kartikawaati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam.
Muin, I. (2025). Analisis Perbandingan Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Perdata. Jurnal Tana Mana, 6(1), 492–498. Https://Ojs.Staialfurqan.Ac.Id/Jtm/
Nasution, A. (2018). Pluralisme hukum waris di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1), 20-30.
Nugroho, S. S. (2016). Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 11.
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. Https://Doi.Org/10.22437/Ujh.4.1.81-124
Sagal, E. (2018). Hak Mawais Menurut Ketentuan Hukum Waris. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 116–124. Http://Www.Biblioteca.Pucminas.Br/Teses/Educacao_Pereiraas_1.Pdf%0ahttp://Www.Anpocs.Org.Br/Portal/Publicacoes/Rbcs_00_11/Rbcs11_01.Htm%0ahttp://Repositorio.Ipea.Gov.Br/Bitstream/11058/7845/1/Td_2306.Pdf%0ahttps://Direitoufma2010.Files.Wordpress.Com/2010/03/Emi
Sakban, M. (2004). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat” (Skripsi Sarjana, Fakultas Syaria’ah Uin Sunan Kalijaga.
Soekanto, S. (2007). Fiqh Mawaris Hukum Waris Dalam Syariah Islam. Rajawali Press. Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.
Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.
Wirayudha, M. D. (2025). Diskresi Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana: Harmonisasi Keadilan Prosedural dan Substantif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1)), 170-185.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Vincent Vincent, Israel Gabriel Itaar, Rivan Riza, Rafael Alfredo Mota, Jusup Aprilius Nainggolan, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















