Pembuktian Dalam Sengketa Konsumen

Penulis

  • Yudhiran R V M Demonggreng Universitas Pelita Harapan
  • Gavra Natadavie Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Joseph Sarundajan Universitas Pelita Harapan
  • Justyn Valentino Universitas Pelita Harapan
  • Marcell Tirta Universitas Pelita Harapan
  • Johan Kristian Zebua Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2870

Kata Kunci:

Pembuktian terbalik , Sengketa Konsumen, Beban pembuktian, Perlindungan Konsumen, UUPK

Abstrak

Pembuktian dalam sengketa konsumen menempati posisi penting dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat. Ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari segi informasi, kemampuan teknis, maupun akses terhadap dokumen produksi, mendorong lahirnya mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menelaah bagaimana beban pembuktian diatur dan diterapkan dalam praktik, sekaligus menilai sejauh mana pengaturan tersebut selaras dengan tujuan dibentuknya UUPK. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan, literatur akademik, serta temuan-temuan konseptual mengenai ketidakseimbangan para pihak dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik secara normatif telah diletakkan sebagai instrumen korektif untuk membantu konsumen yang tidak memiliki kemampuan teknis dalam membuktikan cacat produk atau kelalaian pelaku usaha. Akan tetapi, penelitian juga menemukan bahwa penerapannya belum berjalan konsisten. Ketidakharmonisan antara UUPK dan hukum acara perdata, ditambah dengan variasi interpretasi aparat penyelesaian sengketa, membuat perlindungan tersebut tidak sepenuhnya efektif. Dalam banyak kasus, beban pembuktian tetap kembali kepada konsumen, sehingga mekanisme pembuktian terbalik tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Penelitian ini menegaskan perlunya penyelarasan norma, pedoman teknis yang lebih tegas, serta penguatan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa agar pembuktian terbalik dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan konsep pembuktian dalam hukum perlindungan konsumen, sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Referensi

Balqis, A., Sulistianingsih, D., & Pujiono. (2025). Comparative Study of Burden of Proof in Civil Procedure and Consumer Protection Law. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 7(7).

DJKI. (2023). Pembuktian dalam Hukum Perdata. DJKN Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-batam/baca-artikel/16467/Pembuktian-dalam-Hukum-Perdata?

Kusmayanti, H., & Yunitasari, D. (2020). Problematika Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica, 17(2). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/3282?

Nofrial Ramon, Abood, A. T., Shihab, A. H., & Susilo, B. A. (2025). The Consumer Protection in The Balance of Business Actors and Consumers: A Paradigm of Justice. Jurnal Hukum UNISSULA, 41(1). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/43967/12141

Purwito, E. (2023). KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK GULA PASIR KADALUARSA DI KOTA SURABAYA. Dekrit Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1).

Reza, O. E. (2024). Implementasi Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Keadilan: Peluang dan Tantangan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN, 6(1).

Soraya, J. (2022). UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN: ATURAN HUKUM YANG DISESUAIKAN DENGAN NILAI PANCASILA. Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, 13(1). https://elitabmas.wisnuwardhana.ac.id/webmin/assets/uploads/lj/LJ202302161676489747472.pdf?

Syam, M. (2023). Politik Hukum Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. UNES Law Review, 6(1). https://review-unes.com/law/article/view/946/700

Winarko, E., & Manurung, P. S. (2024). Evaluasi Beban Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1).

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Pembuktian Dalam Sengketa Konsumen (Y. R. V. M. . Demonggreng, G. N. . Ginting, J. . Sarundajan, J. . Valentino, M. . Tirta, & J. K. . Zebua , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 84-94. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2870