Fungsi Hukum Acara Perdata Sebagai Sarana Perlindungan Hak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2867Kata Kunci:
Hukum Acara Perdata, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hak, Arbitrase, MediasiAbstrak
Hukum acara perdata memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan hak-hak dan penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan pasti dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum acara perdata dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun arbitrase. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif berdasarkan data sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesederhanaan, kecepatan, dan biaya rendah memainkan peran penting dalam efektivitas penyelesaian sengketa, termasuk melalui mediasi dan solusi alternatif seperti arbitrase. Selain itu, sinergi antara hakim dan advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Studi kasus pelanggaran kontrak menunjukkan bahwa mekanisme prosedural yang tepat dapat memberikan pemulihan hak yang proporsional.
Referensi
Aidi, Z. (2022). Mediasi Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pada Era Pandemi Covid–19. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 133–146.
Akbar, R. M., Kharis, W. M., Maulana, M. R., & Siswajanthy, F. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(6).
Aulia, A., Ramadhan, G. R., Fauzi, M., Doorson, S., Diaz, Y., & Siswajanthy, F. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.
Cloudya, B. (2025). Efektivitas Proses Hukum Acara Perdata dalam Penyelesaian Kasus Utang Piutang di Pengadilan Negeri. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1060–1068.
Hideakira, D., Bustomi, Y., Rahmawati, U., Sinaga, N. D. G., Siswajanthy, F., & Butar, D. D. B. (2024). KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK. Jurnal Hukum Progresif, 7(7).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Staatsblad 1941 Nomor 44).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Putri, S. A., SH, M. H., & Ema Rahmawati, S. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 150–165.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) atau Reglemen Acara Perdata untuk Golongan Eropa (Staatsblad 1847 Nomor 52).
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155–166.
Saragih, N. M. R. (2021). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas Ia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 385–396.
Sentana, M. R. D. H., Astara, I. W. W., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 203–208.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.
Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 357–364.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rivan Riza, Israel Gabriel Itaar, Thaufiq Ar Hakim, Jusup Aprillius Nainggolan, Farrel Reyhansyah Abubakar, Muhammad Radhitya Arkananta, Rafael Alfredo Mota, Rafael Samuel Tumipa, Vincent Vincent, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















