Analisis Penerapan E-Court dalam Persidangan Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2852Kata Kunci:
E-court, Hukum Acara Perdata, Efektivitas Peradilan, Digitalisasi PengadilanAbstrak
Penerapan e-court dalam perkara perdata merupakan sistem persidangan secara elektronik yang memudahkan proses administrasi dan persidangan tanpa perlu tatap muka di pengadilan. Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mendaftarkan perkara secara daring, membayar biaya perkara secara daring, menerima panggilan secara elektronik, dan melaksanakan persidangan secara elektronik. Penerapan e-court menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dalam perkara. Proses persidangan menjadi lebih transparan karena seluruh proses tercatat secara elektronik, terutama di masa pandemi COVID-19. Sistem ini menjadi solusi untuk mencegah penyebaran virus sekaligus menjaga kelancaran proses hukum. Dengan demikian, penerapan e-court mewujudkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung.
Referensi
Badan Pusat Statistik. 2023. Indeks literasi digital Indonesia tahun 2023. Jakarta: BPS.
Friedman, L. M. 2020. Law and society in transition: Toward responsive law. Lanham: Rowman & Littlefield.
Harahap, Y. 2020. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, R., & Nugroho, A. 2023. Digitalisasi sistem peradilan dan tantangan e-court di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8 (2), 101-118.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2021. Pedoman Keamanan Data Elektronik di Lingkungan Pemerintahan. Jakarta: Kominfo.
Lubis, R. 2020. Tantangan Yuridis Penerapan E-Court di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2018. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Nurhayati, D. 2022. Efektivitas Sistem E-Court dalam Perkara Perdata di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putra, A. 2023. E-Litigation dan Tantangan Pembuktian Elektronik di Pengadilan. Surabaya: Airlangga University Press.
Rahman, I. 2022. Reformasi Hukum Acara Perdata di Era Digitalisasi Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group.
Samosir, J. 2021. Digitalisasi Peradilan: Implementasi dan Dampaknya terhadap Akses Keadilan. Bandung: Alumni.
Siallagan, H. 2021. Peradilan Modern dan Teknologi Informasi: Analisis Penerapan E-Court di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Sidharta, A., & Prasetyo, D. 2021. Reformasi birokrasi hukum melalui sistem peradilan elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 17 (1), 55-74.
Simamora, M. 2024. Evaluasi efektivitas e-court dalam peradilan perdata Indonesia. Jurnal Peradilan Digital Indonesia, 3 (1), 25-42.
Wulandari, N. 2022. Modernisasi hukum di era digital: Analisis terhadap kebijakan e-court Mahkamah Agung. Jurnal Reformasi Hukum, 9(3), 210-228.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Liandry Tanu Wijaya, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















