Kekuatan Bukti Elektronik dalam Menentukan Perceraian di Indonesia

Penulis

  • Divani Tsamara Madiyya Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2841

Kata Kunci:

Bukti Elektronik, UU ITE, Sengketa Perceraian, Digital Forensik, Indonesia

Abstrak

Dalam hukum acara perdata Indonesia, kemajuan teknologi informasi telah mengubah sistem pembuktian, terutama dengan mengakui bukti elektronik sebagai bukti yang sah. Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada kebutuhan untuk memahami sejauh mana bukti elektronik dapat dipersamakan dengan bukti surat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum bukti elektronik berfungsi sebagai perluasan alat bukti surat, melihat seberapa efektif bukti elektronik dalam kasus perceraian, dan menemukan kesulitan untuk menerapkannya di peradilan Indonesia. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus (statute and case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik telah diakui secara normatif sebagai alat bukti yang sah. Namun, ada masalah terkait autentikasi, keaslian, dan pemahaman teknis aparat peradilan saat menggunakannya dalam praktik. Baru-baru ini, penelitian ini melihat perbedaan antara alat bukti elektronik dan konvensional dalam kasus sengketa perceraian; ini menunjukkan bahwa standar pembuktian digital yang lebih konsisten diperlukan. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara perdata dan peningkatan kemampuan hakim dalam bidang forensik digital sangat penting untuk menjamin keadilan di era digital.

Referensi

Fuady, M. (2020). Teori hukum pembuktian dan aplikasinya di pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hanim, L. (2020). Hukum pembuktian elektronik dalam perkara perdata. Yogyakarta: Deepublish.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1866.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nurbayani, E. (2021). Analisis yuridis alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Bandung: Refika Aditama.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 157 K/AG/2019.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 5 ayat (1).

Sjahdeini, S. R. (2018). Hukum pembuktian dalam perkara perdata dan pidana. Jakarta: Kencana.

Subekti, R. (2014). Hukum pembuktian. Jakarta: Intermasa.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Kekuatan Bukti Elektronik dalam Menentukan Perceraian di Indonesia (D. T. . Madiyya & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 19-25. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2841