Analisis Yuridis Wanprestasi dan Pertanggungjawaban Ganti Rugi dalam Kontrak Jual Beli Properti
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2836Kata Kunci:
Wanprestasi, Ganti Rugi, Kontrak Jual Beli, KUHPerdata, IndonesiaAbstrak
Wanprestasi adalah tindakan yang secara tidak langsung disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menunjukkan kegagalan debitur dalam memenuhi suatu perjanjian. Penelitian ini menganalisis konsep wanprestasi dalam kontrak jual beli properti di Indonesia, serta bentuk tanggung jawab ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Sektor properti, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, sangat rentan terhadap sengketa kontraktual, sehingga pemahaman mengenai kegagalan dalam memenuhi kewajiban menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah ketentuan hukum primer, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUH Perdata, beserta peraturan terkait lainnya. Analisis juga diperkuat dengan data sekunder berupa studi kasus dan doktrin hukum yang berhubungan dengan praktik wanprestasi dalam transaksi properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat berupa keterlambatan pembayaran, kegagalan menyerahkan objek tepat waktu, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna. Secara yuridis, penetapan wanprestasi memerlukan somasi (teguran resmi), kecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjian. Bentuk tanggung jawab ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga (kosten, schade en interessen) yang harus dibuktikan sebagai kerugian nyata dan langsung. Sebagai kesimpulan, meskipun pengaturan mengenai wanprestasi dalam KUH Perdata cukup jelas, penerapannya dalam praktik masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan penentuan besaran ganti rugi yang adil. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB/APJB) sebagai instrumen hukum preventif untuk meminimalkan risiko sengketa antara penjual dan pembeli.
Referensi
Aninda, M. R., Rahman, S., & Khalid, H. (2024). Analisis hukum tentang wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1887–1898.
Fuady, M. (2020). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Hukum yang membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Prasetyo, A., & Haryanto, T. (2022). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam transaksi properti melalui pendekatan pengabdian. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 9(2), 145–158. https://doi.org/10.22146/jphi.76543
Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (2020). Hukum perikatan: Suatu pengantar (Edisi ke-5). Penerbit Universitas Atma Jaya. ISBN: 978-602-5877-45-2
Universitas Terbuka. (2018). Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak (HKUM4402-M1). https://repository.ut.ac.id/4108/1/HKUM4402-M1.pdf
Widodo, E. (2021). Mediasi dalam sengketa kontrak jual beli properti: Studi implementasi di pengadilan negeri kelas I A. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12(1), 33–47. https://doi.org/10.24123/jhbi.v12i1.4125
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rachel Matthew, Bella Vita, Divani Tsamara Madiyya, Liandry Tanu Wijaya, Abraham Lincoln Riady, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















