Strategi Sosialisasi Prosedur Gugatan Sederhana bagi Masyarakat

Penulis

  • Bella Vita Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2835

Kata Kunci:

Prosedur Gugatan Sederhana, Kesadaran Hukum, Akses Keadilan, Sosialisasi Hukum, Hukum Acara Perdata

Abstrak

Rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat perkotaan mengenai litigasi perdata untuk sengketa bernilai rendah menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi yang efektif dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan prosedur gugatan sederhana guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di wilayah perkotaan. Mekanisme gugatan sederhana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 beserta perubahannya merupakan inovasi dalam hukum acara perdata yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa bernilai rendah secara cepat, sederhana, dan terjangkau. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, menggabungkan analisis normatif terhadap PERMA dengan studi empiris terkait tingkat kesadaran masyarakat serta hambatan dalam pemanfaatan gugatan sederhana. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur pengadilan, praktisi hukum, dan survei terhadap pengguna sasaran seperti pelaku UMKM dan konsumen perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur gugatan sederhana efisien dan mudah diakses, tingkat penggunaannya masih rendah akibat keterbatasan literasi hukum serta strategi sosialisasi yang belum efektif. Sosialisasi yang efektif seharusnya bersifat proaktif dan terdesentralisasi, dengan penekanan pada jangkauan digital (media sosial, webinar, dan panduan video), kemitraan komunitas (asosiasi UMKM, lembaga perlindungan konsumen, dan pemerintah daerah), serta komunikasi yang disederhanakan (materi visual tanpa jargon). Kesimpulannya, peningkatan akses terhadap keadilan melalui prosedur gugatan sederhana memerlukan strategi sosialisasi yang inovatif, berorientasi pada pengguna, dan berbasis digital. Reformasi tersebut dapat mengarahkan Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat bawah dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah.

Referensi

Badan Pusat Statistik Kota Tangerang. (2023). Kota Tangerang dalam Angka 2023. Tangerang: BPS Kota Tangerang.

Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to justice: The worldwide movement to make rights effective. Milan: Giuffrè.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2022). Survei Persepsi Publik terhadap Lembaga Peradilan dan Akses Keadilan. Jakarta: KY RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Jakarta: MA RI.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Strategi Sosialisasi Prosedur Gugatan Sederhana bagi Masyarakat (B. Vita & Y. P. Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 1-7. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2835