Implementasi Asas Pasif dan Peran Hakim dalam Menggali Kebenaran Materiil pada Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2797Kata Kunci:
Prinsip Hakim Pasif, Hukum Acara Perdata, Kebenaran Materiil, Perkara Perdata, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip hakim pasif dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Meskipun prinsip ini menempatkan hakim pada posisi netral dengan membatasi ruang geraknya pada objek sengketa yang diajukan oleh para pihak, tuntutan konstitusional untuk mencapai keadilan substansial seringkali mengharuskan hakim untuk bersikap aktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa paradigma hakim pasif tidak dapat diterapkan secara terbatas. Posisi ideal seorang hakim perdata terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan kedua prinsip ini, yaitu bersikap pasif dalam menentukan objek sengketa, tetapi juga aktif dalam mengelola persidangan untuk membimbing para pihak, terutama mereka yang tidak memahami atau tidak akrab dengan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa keseimbangan diperlukan dalam peradilan perdata tidak hanya untuk mencapai kebenaran materiil tetapi juga untuk mewujudkan keadilan substansial.
Referensi
Ardhan, M. U., & Sandi, M. J. (2025). Peran Hakim Dalam Pembuktian Peran Perdata: Studi Kasus Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1996-2002.
Triani, D. A., & Samawati, P. (2025). PENETAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PALEMBANG. Lex LATA, 7(1), 64-75.
Afriana, A., Rahmawati, E., & Mantili, R. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142-154.
Aryana, R. A. (2025). PENERAPAN PRINSIP HAKIM PASIF DAN AKTIF DALAM PROSES PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 115-119.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group
Kho, I., & Adiasih, N. (2021). Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Nomor 304/Pdt. G/2016/Pn. Btm Ditinjau Dari Asas Ultra Petita Petitum Partium Dengan Adanya Tuntutan Subsidair Dalam Gugatan Ex Aequo Et Bono. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 356-376.
Najla, N. G., Djanuardi, N. D., & Kusmayanti, N. H. (2024). Penerapan Asas Hakim Pasif terhadap Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Soreang. Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 150–161. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4480
Lubis, Fauziah, et al. "UPAYA MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM HUKUM ACARA PERDATA." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5.2 (2025): 1233-1246.
Triantono, T., & Marizal, M. (2021). Parameter keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Justitia et Pax, 37(2).
Triani, D. A., & Samawati, P. (2025). PENETAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PALEMBANG. Lex LATA, 7(1), 64-75.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rivan Riza, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






