Ambiguitas Prosedural dan Reformulasi Standar Pembuktian dalam Arbitrase Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2796Kata Kunci:
Arbitrase, Pembuktian, Diskresi Arbiter , Itikad Buruk, Adverse Inference , Pembatalan PutusanAbstrak
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase) mengadopsi pengaturan minimalis dalam hukum pembuktian, yang memberikan kewenangan diskresioner luas kepada arbiter. Meskipun mendukung fleksibilitas, kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerentanan putusan terhadap upaya pembatalan berdasarkan Pasal 70. Pengadilan Negeri sering memanfaatkan ambiguitas prosedural ini untuk melakukan intervensi substantif, yang berakibat pada delegitimasi putusan (vide: Putusan MA 524 B/Pdt.Sus-Arbt/2024). Kajian ini, menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis tantangan pembuktian dalam arbitrase domestik. Fokus penelitian adalah pada metodologi pembuktian unsur subjektif (itikad buruk/ mens rea perdata) yang berbeda dari pembuktian objektif actus reus (wanprestasi). Ditemukan bahwa arbiter secara de facto mengadopsi standar preponderance of evidence, selaras dengan praktik internasional. Penelitian ini berhipotesis bahwa pembuktian itikad buruk tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui konstruksi sirkumstansial. Konstruksi ini dibangun melalui penerapan diskresioner doktrin adverse inference, penarikan kesimpulan negatif atas kegagalan pihak menghadirkan bukti dalam kontrolnya. Tujuan penelitian ini adalah memformulasikan kerangka kerja terstruktur untuk mendemarkasi pembuktian actus reus dan mens rea perdata, memanfaatkan adverse inference untuk memandu diskresi arbiter serta memitigasi risiko pembatalan putusan.
Referensi
Abimanyu, E., & Sinaga, D. P. (2025). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration and the Reform of the Arbitration Evidence Process in Indonesia. Media Iuris, 8(2), 293–310. https://doi.org/10.20473/mi.v8i2.63627
Anggitariani Rayi Larasati Siswanta. (2023). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Standar yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik. Jurnal de Jure, 15(1).
Badan Arbitrase Nasional Indonesia. (2018). PERATURAN & PROSEDUR ARBITRASE. www.baniarbitration.org
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. In Kencana (Issue Hukum).
Lahema, Y. P., & Haryanto, I. (2021). Analisis Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online di Indonesia dan di Singapura. Wajah Hukum, 5(1), 137. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.366
Muhaimin. (2020). Metode Penelitan Hukum / Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum. Mataram Univeristy Press.
Nazara, B. J., & Nababan, R. (2025). Pembuktian Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Direksi Debitor Dalam Actio Pauliana yang Merugikan Kreditur: Sinkronisasi Hokum Kepailitan dan Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(10). http://sosains.greenvest.co.id
Riza, F., & Abduh, R. (2019). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI. De Lega Lata, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171
Robert B. von Mehren. (2016). Burden of Proof in International Arbitration. Kluwer Law International, 7.
Robin Antonius Sanjaya, Edward Marcelino Tri Utomo, Charlie, Amadeus Farel Ksatria, & Astrid Athina Indradewi. (2025). SENGKETA DALAM SEKTOR KONSTRUKSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Septiyanda, S. (2025). Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Politik Dan Hukum, 2(2), 127–140. https://doi.org/10.62383/terang.v2i2.973
Tanjaya, W., Heriyanti, & Wijaya, E. T. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanpestasi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 261–267. https://doi.org/10.31933/rynrzt05
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, Republik Indonesia (1999).
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Akila Kieyenatama Kristanto, Aldryan Perez Elisa Paka, Callista Lauren, Jemimah Puteri Rajagukguk, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indraputra Silalahi, Veronica Enjelina Manalu, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















