Perlindungan Hukum Pemilik Tanah Sebenarnya Yang Tanahnya Dijadikan Jaminan Oleh Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2780Kata Kunci:
Jaminan, Hukum, Perlindungan, Pemilik Tanah, Pihak KetigaAbstrak
Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, kerap terjadi penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak ketiga yang secara melawan hukum menjadikan tanah milik orang lain sebagai jaminan utang dalam perjanjian kredit. Salah satu kasus nyata dapat dilihat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2020/PN.Yyk, di mana sertifikat hak milik atas nama ibu kandung seorang suami digunakan sebagai objek Hak Tanggungan oleh istrinya tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi yang signifikan, serta memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap pemilik tanah dalam sistem pembiayaan berbasis jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah regulasi yang berlaku sebagai dasar analisis, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menggali solusi terhadap persoalan hukum yang muncul. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber tertulis seperti produk hukum, pandangan ahli, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang menggunakan objek jaminan tanpa persetujuan pemilik tanah tidak memenuhi syarat sah perjanjian, dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Selain itu, ditemukan urgensi penguatan perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk prosedur pengecekan serta pemblokiran sertifikat tanah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah harus ditegakkan melalui mekanisme administratif, perdata, dan pidana secara terintegrasi.
Referensi
A Dilapanga, Reynaldi. “Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.” Lex Crimen 6, No. 5 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/16679/16196.
Azis, Abdul, Aan Handriani, dan Herlina Basri. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10, No. 1 (September 2019): 59–74. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 05, No. 01 (2012). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900/840.
Hermawan, Moh Syahrul, Abdul Qahar, dan Andi Risma. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Notaris.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 1 (Februari 2022). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.385.
Hidayat, Ade. “Konsep Haki Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Bagi Perlindungan Hak Merek Di Indonesia.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 8, No. 1 (Mei 2020): 163–84. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8626.
Jaya Lesmana, Sri. Hukum Indonesia (Indonesian Law). Banten: Berkah Aksara Cipta Karya, 2023.
Kolopaking, Anita, D.A. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung: P.T ALUMNI, 2013.
Laksono, Muchammad Agung, Ronny Winarno, dan Istijab Istijab. “Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.” Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 5, No. 2 (Agustus 2023): 39–54. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.104.
Lubis, M Ardiansyah, dan Mhd Yadi Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan Dalam Perkara Debitur Wanprestasi.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, No. 2 (2023). https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7834/4845.
Monica Podung, Detisa. “Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan.” Lex Crimen 4, No. 3 (2016).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020. https://online.fliphtml5.com/aludp/sszr/#p=2.
Muhlashin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8, No. 1 (Juni 2021): 87–100. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18114.
Mukthie Fadjar, Abdul. Sejarah, elemen dan tipe negara hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Murni, Christiana Sri. “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 2 (Juni 2020): 129. https://doi.org/10.46839/lljih.v6i2.177.
Nastiti, Althea Salza, Madeleine Evania Darmawan, Deny Irawan, dan Nurmalita Fajar Arifah. “Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, No. 1 (Maret 2023): 363–72. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2385.
Nasution, Khaidir, Ahmad Fauzi, dan Ramlan Ramlan. “Perspektif Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Legal Perspective Encumbrance Right Mortgage on Certificate of Ownership Right Flat Units as Banking Credit Guarantee.” DOKTRINA: JOURNAL OF LAW 5, No. 2 (Oktober 2022): 237–67. https://doi.org/10.31289/doktrina.v5i2.7439.
Noor Efendy, Ahmadi Hasan, dan Masyithah Umar. “Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, No. 4 (Desember 2023): 656–78. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.195.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (Januari 2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Onggianto, Rayvind, dan R.M. Gatot P. Soemartono. “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, No. 4 (Juni 2024): 976–89. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.928.
Patahuddin, Miftahul Khair, Harly Stanly Muaja, dan Doortje Durin Turangan. “Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.” Lex Administratum 11, No. 1 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/45361/40890.
Pratiwi Suprapto, Niken. “Tanah Dan Bangunan Milik Pihak Lain Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Yang Termasuk Dalam Boedel PaILIT (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 689k/Pdt.Sus/2012).” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Pricilia Suwikromo, Susan. “Hambatan Dalam Pelaksanaan Lelang Atas Jaminan Kebendaan Yang Diikat Dengan Hak Tanggungan.” Lex Privatum 4, No. 1 (2016): 8.
Pulungan, Mangedar, Neni Vesna Madjid, dan Laurensius Arliman S. “Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 3, No. 1 (April 2024): 22–35. https://doi.org/10.31933/knbjbw58.
Putri, Yola Amanda, Roni Ekha Putera, dan Wewen Kusumi Rahayu. “Inovasi Pelayanan Informasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.” Journal of Social and Policy Issues 2 (Juni 2022): 86–94. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i2.45.
Qamar, Nurul, Salle, Amiruddin, Kaharuddin Syah Amas, Rusli Dg. Palabbi, Andi Suherman, dan Farah Syah Reza. negara hukum atau negara kekuasaan (Rechtsstaat or machtstaat). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018.
Rahma Pranadia, Maudy. “Tanggung Jawab Notaris Atas Terjadinya Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Akta Otentik.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 5, No. 2 (Juli 2023): 180–207. https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.4885.
Renggong, Ruslan, dan Dyah Aulia Rachma Ruslan. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2021.
Safaruddin Harahap, Irwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, No. 1 (2016): 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47.
Sakti, Socha Tcefortin Indera, dan Ambar Budhisulistyawati. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. 8, No. 1 (2020). https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/40388/26568.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Jakarta: Kencana, 2017.
Suryamizon, Anggun Lestari. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 16, No. 2 (Desember 2017): 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135.
Susantini, Dian. Kajian Yuridis Tentang Kewajaran Kompensasi Sengketa Tanah. 2, No. 4 (2025). https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/sainmikum/article/view/1111/859.
Syafira, Pratiwi Nur. “Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/PDT/2020).” Indonesian Notary 4, No. 20 (2022). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1194&context=notary.
Syarif, Ahmad Arif. “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang oleh Rentenir.” Jurnal Lex Renaissance 2, No. 2 (Juli 2017). https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss2.art2.
Telaumbanua, Taufik Hidayat, Deasy Soeikromo, dan Delasnova S S Lumintang. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi Menurut Hukum Positif.” Lex Privatum 13, No. 01 (2024).
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Iqbal Fikriyannoor

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






