Faktor-faktor Kriminogen yang Memengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan dalam Kasus Tiara dan Alvi Ditinjau dari Teori Kontrol Sosial

Penulis

  • Rani Ayu Najwa Safitri Universitas Nusa Putra
  • Osvaldo Meldi Pratama Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2774

Kata Kunci:

Tindak Pidana Pembunuhan, Faktor Kriminogen, Teori Kontrol Sosial, Hukum Pidana, Kriminologi

Abstrak

Kriminalitas merupakan fenomena sosial yang kompleks, dan tindak pidana pembunuhan menempati posisi sebagai kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional, baik bagi korban, keluarga, maupun masyarakat. Meskipun angka kejahatan di Indonesia mengalami penurunan, data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat masih tingginya kasus pembunuhan, termasuk kasus pembunuhan Tiara dan Alvi yang menyita perhatian publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminogen yang memengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut, serta menafsirkannya melalui perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Data diperoleh dari literatur kriminologi, laporan resmi Polri, statistik kriminal BPS, serta dokumen sekunder lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan Tiara dan Alvi dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, tekanan hidup (strain), serta lemahnya norma sosial (anomi). Faktor-faktor tersebut memperlemah pengendalian diri dan memperbesar kerentanan terhadap tindakan kriminal. Dalam kerangka teori kontrol sosial Hirschi, ditemukan bahwa keempat elemen ikatan sosial attachment, commitment, involvement, dan belief pada diri pelaku berada dalam kondisi lemah, sehingga gagal berfungsi sebagai pengendali perilaku menyimpang. Kasus ini menegaskan bahwa pembunuhan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan hasil interaksi faktor individual, sosial, dan struktural. Oleh karena itu, pencegahan kejahatan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan harus memperkuat norma sosial, ikatan keluarga, stabilitas ekonomi, serta keterlibatan sosial sebagai strategi preventif.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik kriminal 2023. Jakarta: BPS RI. https://www.bps.go.id

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik kriminal 2024. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id

Bonger, W. A. (1982). Criminality and economic conditions. Bloomington: Indiana University Press.

Costello, B. J., & Laub, J. H. (2020). Social control theory and delinquency. In M. D. Krohn, A. J. Lizotte, & G. P. Hall (Eds.), Handbook on crime and deviance (pp. 45–62). Cham: Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-030-20779-3_3

CNN Indonesia. (2025, September 12). Polri catat 671 kasus pembunuhan hingga Agustus 2025. https://www.cnnindonesia.com

Dollard, J., Doob, L. W., Miller, N. E., Mowrer, O. H., & Sears, R. R. (1939). Frustration and aggression. New Haven: Yale University Press.

Durkheim, É. (1951). Suicide: A study in sociology (J. A. Spaulding & G. Simpson, Trans.). Glencoe: Free Press. (Original work published 1897)

Durkheim, É. (1984). The division of labor in society. New York: Free Press. (Original work published 1893)

GoodStats. (2025, September 28). Simak tren jumlah terlapor kasus pembunuhan di Indonesia 2024. https://goodstats.id/article/simak-tren-jumlah-terlapor-kasus-pembunuhan-di-indonesia-2024-Lhw5W

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (2024). Laporan tahunan Polri 2024. Jakarta: Divisi Humas Polri. https://www.polri.go.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (2025). Data kriminal Pusiknas Bareskrim Polri, Januari–Agustus 2025. Jakarta: Bareskrim Polri.

Merton, R. K. (1938). Social structure and anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682.

Merton, R. K. (1968). Social theory and social structure (Enlarged ed.). New York: Free Press.

Piquero, A. R., Gover, A. R., MacDonald, J. M., & Piquero, N. L. (2005). The influence of delinquent peers on delinquency: Does gender matter? Youth & Society, 36(3), 251–275. https://doi.org/10.1177/0044118X04264677

Pusiknas Polri. (2025, September 28). Sebagian besar kasus pembunuhan bermotifkan kesengajaan. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/sebagian_besar_kasus_pembunuhan_bermotifkan_kesengajaan

Pusiknas Bareskrim Polri. (2024). Laporan tahunan kriminalitas 2024. Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Tribrata News Polri. (2025, September 28). Kapolri: Kejahatan di Indonesia selama 2024 capai 325.150 kasus. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kapolri-kejahatan-di-indonesia-selama-2024-capai-325-150-kasus-82546

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Faktor-faktor Kriminogen yang Memengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan dalam Kasus Tiara dan Alvi Ditinjau dari Teori Kontrol Sosial (R. A. . Najwa Safitri & O. M. . Pratama , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 512-520. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2774