Kekuatan Hukum Rekaman Komunikasi sebagai Alat Bukti Tanpa Saksi Fisik dalam Sistem Peradilan Indonesia: Studi Kasus Papa Minta Saham
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2773Kata Kunci:
Alat Bukti Elektronik, Rekaman Komunikasi, Legalitas Penyadapan, Keaslian Rekaman, Kepastian HukumAbstrak
Perkembangan teknologi informasi membantu dalam kemajuan dalam bidang hukum di Indonesia, terutama perkembangan dalam bidang penyediaan alat bukti yang lebih luas untuk hukum acara di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa dokumen dan rekaman elektronik dapat diposisikan sebagai alat bukti yang sah, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membenarkan lima alat bukti konvensional. Namun, penerapan rekaman komunikasi sebagai bukti tunggal tanpa saksi fisik masih menyisakan perdebatan, Permasalahan utama terletak pada keaslian rekaman, legalitas penyadapan, dan prinsip minimum pembuktian dalam KUHAP. Studi kasus “Papa Minta Saham” menunjukkan bahwa rekaman efektif di forum etik (MKD DPR) hingga berujung sanksi politik, tetapi gagal menjerat pidana karena keterbatasan alat bukti. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dalam penelitian ini untuk menelusuri lebih dalam aturan dan praktik terkait. Hasil kajian menegaskan perlunya standar otentikasi serta pembaharuan hukum acara pidana agar rekaman komunikasi dapat memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Referensi
Andi Hamzah. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Andriani, Y. (2023). Kelemahan regulasi etika profesi hukum dalam pasar modal. Jurnal Regulasi Keuangan Nasional, 8(1), 77–95. https://doi.org/10.31000/jrkn.v8i1.3495
Barda Nawawi Arief. (2015). Pembaharuan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
BBC Indonesia. (2015, December 3). Isi rekaman Freeport yang menyeret Setya Novanto. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151203_indonesia_freeport
BBC Indonesia. (2015, December 18). Jaksa hentikan penyelidikan kasus Papa Minta Saham. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_setya_novanto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2015). Risalah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan: Kasus Papa Minta Saham. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.
Fuady, M. (2019). Teori hukum pembuktian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).
Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik.
Kompas. (2015, December 16). Setya Novanto mundur dari Ketua DPR. https://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/
Lilik Mulyadi. (2012). Hukum acara pidana normatif. Bandung: Alumni.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Ramiyanto. (2017). Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana. Jurnal Penelitian Hukum, 17(3), 1–13.
Ramli, A. M. (2015). Cyber law. Bandung: Refika Aditama.
Sofian, A. (2017). Bukti elektronik dalam hukum acara pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 405–422.
Tempo. (2015, December 17). Kronologi kasus Papa Minta Saham. https://nasional.tempo.co/read/
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yuni Priskila Ginting, Joseph Radya Pandu Nararya, Abraham Jiavello Rumampuk, Steven Ignatius Chandra, Haganta Orvin Ginting, Jason Matthew Anthony, Olivia Panjiani Napitu, Elisabeth Prima Ratrisari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






