Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana

Penulis

  • Akila Kieyenatama Kristanto Universitas Pelita Harapan
  • Aldryan Perez Elisa Paka Universitas Pelita Harapan
  • Callista Lauren Universitas Pelita Harapan
  • Jemimah Puteri Rajagukguk Universitas Pelita Harapan
  • Jordan Baros Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Thomas Rifera Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Veronica Enjelina Manalu Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2772

Kata Kunci:

Pengakuan Tertulis, Pidana, Putusan, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim wajib berpegang pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif. Meskipun pengakuan terdakwa telah banyak diteliti, tetapi pengakuan tertulis saksi masih jarang dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi signifikansi pengakuan tertulis saksi sebagai alat bukti, khususnya dalam konteks tindak pidana berat pada putusan No. 813 K/Pid/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan tertulis saksi berperan penting sebagai penguat keterangan lisan, pelengkap kronologi peristiwa, dan penghubung dengan alat bukti lain seperti visum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli balistik maupun digital forensik. Temuan ini menegaskan bahwa dokumen tertulis saksi dapat dijadikan bagian dari pembuktian yang sah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, serta praktik ini bukanlah unik tetapi bagian dari pola yang lebih luas dalam persidangan pidana. Sehingga pengakuan tertulis saksi memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk konstruksi pembuktian, menilai kesengajaan dan perencanaan pelaku, serta memperkuat kredibilitas alat bukti lainnya. Keterbatasan penelitian terletak pada minimnya literatur spesifik mengenai tulisan tangan testimoni saksi, sehingga penelitian lanjutan diperlukan untuk memperluas validitas dan generalisasi pada konteks hukum acara pidana di Indonesia.

Referensi

Anjari, W. (2023). Metode penelitian hukum. Jakarta: Uta Press.

Adilang, J. (2021). Kajian yuridis dalam tindak pidana penganiayaan berencana dilihat dari Pasal 353 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 9(8), 146–154.

Amin, R. (2020). Hukum pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Sleman: Deepublish.

Asimin, I. A. K. (2018). Alat bukti keterangan terdakwa dan kekuatan pembuktiannya menurut Pasal 183 KUHAP. Lex Crimen, 7(1).

Beno, B., Gunarto, G., & Kusriyah, S. K. (2020). Implementation of fully required elements in the crime of planning murder (case study in Blora State Court). Jurnal Daulat Hukum, 3(1), 109–116.

Bhawana, I. G. W. I. (2016). Independensi dan impartialitas hakim perspektif teoritik–praktik sistem peradilan pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(1), 184–201. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p17

Edwards, S. S. (2020). Consent and the ‘rough sex’ defence in rape, murder, manslaughter and gross negligence. The Journal of Criminal Law, 84(4), 293–311. https://doi.org/10.1177/0022018320943056

Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan yuridis perbandingan delik pembunuhan dalam KUHP dan hukum pidana Islam. Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 1(1), 1–13.

Ginting, P. (2019). Kekuatan bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Quality).

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep keadilan delik pembunuhan dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558

Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum pembuktian. Banten: Unpam Press.

Jayadi, A. (2018). Beberapa catatan tentang asas demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Jurisprudentie, 5(1), 1–26. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5397

Kholiq, A. (2018). Kajian budaya hukum progresif terhadap hakim dalam penegakan hukum pada mafia peradilan (judicial corruption) di Indonesia. Justisi, 2(1), 26–44. https://doi.org/10.36805/jjih.v2i1.401

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2018). Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Maysaroh, T. (2023). Keterlibatan saksi sebagai alat bukti yang berperan dalam peristiwa tindak pidana. Jurnal Hukum, 20(2).

Munir Fuady. (2020). Teori hukum pembuktian pidana dan perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mutiara, D., Mulyadi, D., & Galih, Y. S. (2024). Analisis yuridis terhadap pemeriksaan alat bukti elektronik berupa hasil screenshot handphone dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pustaka Galuh Justisi, 2(2), 116–144.

Pandiangan, H. J. (2017). Perbedaan hukum pembuktian dalam perspektif hukum acara pidana dan perdata. To-Ra, 3(2), 565–582. https://doi.org/10.33541/tora.v3i2.1154

Rampen, D. A. (2018). Kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHAP. Lex Et Societatis, 6(2).

Reed, A., Wake, N., & Simpson, B. (2021). Introduction. Northern Ireland Legal Quarterly, 72(2), 161–170. https://doi.org/10.53386/nilq.v72i2.930

Rumadan, I. (2017). Peran lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi terwujudnya perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69–87. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128

Salam, M. A. (2023). Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal (Studi Kasus Putusan No. 85/Pid. B/2022/PN Kdl) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Sardari, A. A., & Shodiq, J. (2022). Peradilan dan pengadilan dalam konsep dasar, perbedaan dan dasar hukum. JIFLAW, 1(1), 11–23.

Sari, N. P. D. (2024). Tindak pidana pembunuhan dalam delik kejahatan terhadap nyawa (kajian terhadap unsur kesengajaan dengan alasan pembelaan diri). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 311–331.

Siregar, R. A., Muslimah, M., Wadjo, H. Z., Girsang, H., & Budianto, H. (2024). Pengakuan terdakwa dalam proses persidangan sebagai alat bukti. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1384–1387.

Susi, E. (2019). Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 189 KUHAP. Lex Crimen, 8(3).

Wahab, N. K., Lubis, M. A., Nainggolan, T. I., Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. (2023). Analisis delik pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 121/Pid. B/2023/PN BNJ. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 8782–8793. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6959

Yusuf, A. H., Amir, A., & Ibrahim, I. (2023). Analisis hukum tindak pidana terhadap lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 17–23.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana (A. K. Kristanto, A. P. . Elisa Paka, C. Lauren, J. P. . Rajagukguk, . J. B. . Indraputra Silalahi, T. R. . Indraputra Silalahi, V. E. Manalu, & Y. P. . Ginting , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 503-511. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2772