Terdakwa Wajib Membuktikan Kekayaan Bukan Hasil Korupsi

Penulis

  • Yudhiran R V M Demonggreng Mahasiwa Universitas Pelita Harapan
  • Gavra Natadavie Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Joseph Sarundajan Universitas Pelita Harapan
  • Justyn Valentino Universitas Pelita Harapan
  • Marcell Tirta Universitas Pelita Harapan
  • Johan Kristian Zebua Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2756

Kata Kunci:

Korupsi, Pembalikan Beban Pembuktian, Hak Terdakwa, Due Process of Law

Abstrak

Studi Penelitian ini menguraikan secara rinci kewajiban terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak bersumber dari tindak pidana korupsi, yang lahir sebagai konsekuensi logis dari penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian sebagai ketentuan khusus dalam sistem hukum pidana Indonesia. Persoalan ini menjadi penting karena pembuktian perkara korupsi pada praktiknya sering kali kompleks dan sulit diungkap. Penelitian ini diarahkan untuk menginvestigasi fondasi hukum pembalikan beban pembuktian, tingkat keselarasan konsep tersebut dengan prinsip konstitusi, serta implikasi yang ditimbulkan terhadap perlindungan hak-hak terdakwa dalam lingkup hukum nasional. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan karakter deskriptif yang bersandar pada sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan pengadilan serta diperkuat oleh referensi ilmiah lainnya. Temuan penelitian menegaskan bahwa konstruksi hukum terkait pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang pemberantasan korupsi memiliki legitimasi yang kokoh dan dikukuhkan kesesuaiannya dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan. Keunggulan penelitian ini terletak pada upayanya menempatkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional terdakwa dalam kerangka due process of law.

Referensi

Abshor, U. A., 2Ahmad Sholikhin Ruslie, & Ruslie, A. S. (2023). PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM RANGKA MENJAMIN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Journal Evidence of Law, 2(2). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL

Anggasakti, T., & Pati Kawa, A. (2016). PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASAR ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PERSUMPTION OF INNOCENCE). Verstek. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/viewFile/38392/25429

CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX. (1993). In Transparency International the Global Coalition Againt Corruption. https://www.transparency.org/en/cpi/2024

Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2009). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Journal Terekam Jejak, 3(2). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/index

Ginting, Y. P., Thenata, P. D. J., Susanto, R. J., Kurniawati, J. O., & Lee, J. C. (2011). Pembuktian Pidana Terkait Mengangkut Barang Impor Berupa Alat Kesehatan Yang Mengandung Merkuri. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/index

Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara yang Ditimbulkannya. (n.d.-a). Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya

Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara yang Ditimbulkannya. (n.d.-b). Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya

Kppn, R. (2022a, November 8). Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.

Kppn, R. (2022b, November 8). Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.

Luntungan, N. G., Rusdi, M., & Sierrad, M. Z. (2023). ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM HUKUM PIDANA : REFLEKSI HAK ASASI MANUSIA. Juris Humanity., 2(2), 63–76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23

MariNews, & Fadli, W. F. (n.d.). Meluruskan Beban Pembuktian dalam Perkara Pidana. Meluruskan Beban Pembuktian Dalam Perkara Pidana. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/meluruskan-beban-pembuktian-dalam-perkara-pidana-0d1#:~:text=Dalam%20hukum%20pidana%2C%20sebagaimana%20yang,tanggung%20jawab%20dari%20penuntut%20umum.

Mulyadi, L. (n.d.). PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI. Mahkamah Agung. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/pembuktian_terbalik_kasus_korupsi.pdf

Nurhayani. (2015). PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. IUS, 3(7). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/201/175/392&ved=2ahUKEwiopo-rjIGQAxW8XGwGHfGOFrsQFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw1Ccrs8W1aWGOYYpfc0VRTY

PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. (2006). In Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead05a1b1a5650957c303534303030.html

PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. (2014). In Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eace7b0037bc909749323033303236.html

Retno, K. K., Octarina, N. F., & Manan, N. S. (2025). Jurnal media informatika. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jumin

Rusdiana, R. (2005). Perspektif Politik Kriminal Tentang Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Proses Pengadilan Korupsi. Blantika : Multidisciplinary Jornal, 3(8). https://share.google/aVURDVL1knWEJUepH

Simorangkir, I. F., & Hasibuan, S. A. (2023, September 17). Analisis Hukum Terhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4294

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi. (2025). In Komisi Pemberantasan Korupsi. Kpk.go.id. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/skor-ipk-2024-meningkat-kpk-dorong-penguatan-pemberantasan-korupsi

Supratman, B., Nashir, F., Rahman, A. S., Arifin, Z., & Sembodo, C. (2019). Pelaksanaan jaring aspirasi sebagai komunikasi publik pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo. Nuansa Akademik Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.501

Syahroni, M. A., M. Alpian, & Hadi, S. (2019). Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi. Neliti.com. https://www.neliti.com/publications/371984/pembalikan-beban-pembuktian-dalam-tindak-pidana-korupsi

Tandeang, D. (2000). ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA. Dinamika Jurnal Ilmiah Hukum, 16(14). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7194

UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION. (2004). In UNITED NATIONS OFFICE ON DRUGS AND CRIME. UNITED NATIONS. https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf

UU No. 8 Tahun 1981. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981

UU No. 20 Tahun 2001. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23

Cara Mengutip

Terdakwa Wajib Membuktikan Kekayaan Bukan Hasil Korupsi (Y. R. V. M. Demonggreng, G. N. Ginting, J. Sarundajan, J. Valentino, M. Tirta, & J. K. Zebua, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 581-590. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2756