Terdakwa Wajib Membuktikan Kekayaan Bukan Hasil Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2756Kata Kunci:
Korupsi, Pembalikan Beban Pembuktian, Hak Terdakwa, Due Process of LawAbstrak
Studi Penelitian ini menguraikan secara rinci kewajiban terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak bersumber dari tindak pidana korupsi, yang lahir sebagai konsekuensi logis dari penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian sebagai ketentuan khusus dalam sistem hukum pidana Indonesia. Persoalan ini menjadi penting karena pembuktian perkara korupsi pada praktiknya sering kali kompleks dan sulit diungkap. Penelitian ini diarahkan untuk menginvestigasi fondasi hukum pembalikan beban pembuktian, tingkat keselarasan konsep tersebut dengan prinsip konstitusi, serta implikasi yang ditimbulkan terhadap perlindungan hak-hak terdakwa dalam lingkup hukum nasional. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan karakter deskriptif yang bersandar pada sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan pengadilan serta diperkuat oleh referensi ilmiah lainnya. Temuan penelitian menegaskan bahwa konstruksi hukum terkait pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang pemberantasan korupsi memiliki legitimasi yang kokoh dan dikukuhkan kesesuaiannya dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan. Keunggulan penelitian ini terletak pada upayanya menempatkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional terdakwa dalam kerangka due process of law.
Referensi
Abshor, U. A., 2Ahmad Sholikhin Ruslie, & Ruslie, A. S. (2023). PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM RANGKA MENJAMIN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Journal Evidence of Law, 2(2). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL
Anggasakti, T., & Pati Kawa, A. (2016). PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASAR ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PERSUMPTION OF INNOCENCE). Verstek. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/viewFile/38392/25429
CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX. (1993). In Transparency International the Global Coalition Againt Corruption. https://www.transparency.org/en/cpi/2024
Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2009). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Journal Terekam Jejak, 3(2). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/index
Ginting, Y. P., Thenata, P. D. J., Susanto, R. J., Kurniawati, J. O., & Lee, J. C. (2011). Pembuktian Pidana Terkait Mengangkut Barang Impor Berupa Alat Kesehatan Yang Mengandung Merkuri. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/index
Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara yang Ditimbulkannya. (n.d.-a). Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya
Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara yang Ditimbulkannya. (n.d.-b). Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya
Kppn, R. (2022a, November 8). Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.
Kppn, R. (2022b, November 8). Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.
Luntungan, N. G., Rusdi, M., & Sierrad, M. Z. (2023). ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM HUKUM PIDANA : REFLEKSI HAK ASASI MANUSIA. Juris Humanity., 2(2), 63–76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23
MariNews, & Fadli, W. F. (n.d.). Meluruskan Beban Pembuktian dalam Perkara Pidana. Meluruskan Beban Pembuktian Dalam Perkara Pidana. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/meluruskan-beban-pembuktian-dalam-perkara-pidana-0d1#:~:text=Dalam%20hukum%20pidana%2C%20sebagaimana%20yang,tanggung%20jawab%20dari%20penuntut%20umum.
Mulyadi, L. (n.d.). PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI. Mahkamah Agung. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/pembuktian_terbalik_kasus_korupsi.pdf
Nurhayani. (2015). PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. IUS, 3(7). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/201/175/392&ved=2ahUKEwiopo-rjIGQAxW8XGwGHfGOFrsQFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw1Ccrs8W1aWGOYYpfc0VRTY
PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. (2006). In Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead05a1b1a5650957c303534303030.html
PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. (2014). In Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eace7b0037bc909749323033303236.html
Retno, K. K., Octarina, N. F., & Manan, N. S. (2025). Jurnal media informatika. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jumin
Rusdiana, R. (2005). Perspektif Politik Kriminal Tentang Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Proses Pengadilan Korupsi. Blantika : Multidisciplinary Jornal, 3(8). https://share.google/aVURDVL1knWEJUepH
Simorangkir, I. F., & Hasibuan, S. A. (2023, September 17). Analisis Hukum Terhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4294
Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi. (2025). In Komisi Pemberantasan Korupsi. Kpk.go.id. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/skor-ipk-2024-meningkat-kpk-dorong-penguatan-pemberantasan-korupsi
Supratman, B., Nashir, F., Rahman, A. S., Arifin, Z., & Sembodo, C. (2019). Pelaksanaan jaring aspirasi sebagai komunikasi publik pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo. Nuansa Akademik Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.501
Syahroni, M. A., M. Alpian, & Hadi, S. (2019). Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi. Neliti.com. https://www.neliti.com/publications/371984/pembalikan-beban-pembuktian-dalam-tindak-pidana-korupsi
Tandeang, D. (2000). ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA. Dinamika Jurnal Ilmiah Hukum, 16(14). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7194
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION. (2004). In UNITED NATIONS OFFICE ON DRUGS AND CRIME. UNITED NATIONS. https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf
UU No. 8 Tahun 1981. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
UU No. 20 Tahun 2001. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yudhiran R V M Demonggreng, Gavra Natadavie Ginting, Joseph Sarundajan, Justyn Valentino, Marcell Tirta, Johan Kristian Zebua

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















