Kekuatan Pembuktian Percakapan Digital sebagai Alat Bukti yang Tidak Diatur dalam KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2727Kata Kunci:
Percakapan Digital, Alat Bukti Elektronik, KUHAP, Forensik Digital, Kepastian HukumAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam sistem hukum pidana Indonesia. Percakapan digital yang dihasilkan melalui media sosial, e-mail, dan aplikasi pesan instan kini sering digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara eksplisit mengenai alat bukti elektronik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kekuatan pembuktian percakapan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan alat bukti elektronik, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan normatif. Oleh karena itu, peran ahli digital forensik menjadi penting untuk memastikan keotentikan dan keabsahan bukti digital. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan KUHAP agar dapat mengakomodasi alat bukti digital secara eksplisit, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Referensi
Adhi, I. P. K. (2018). REKAMAN ELEKTRONIK PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI. Media Iuris, 1(3), 457. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.9829
Adrianti, A. R., & Anggraini, R. (2024). Kekuatan keterangan ahli terhadap alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Media of Law and Sharia, 5(3). https://doi.org/10.18196/mls.v5i3.109
Anggraeni, D. R., & Salsabila , M. (2024). Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Zenodo, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.12513470
Fitri, S. M. (2024). Urgensi pengaturan alat bukti elektronik sebagai upaya mencapai kepastian hukum. Amnesti: Jurnal Hukum & Syariah, 2(1). https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.659
Gemilang, H. F., & Bakhtiar, Handar Subhandi . (2025). Meninjau ilmu digital forensik terhadap bukti elektronik dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM, 12(2). https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.984
Ilham, M. S., Abd. Rauf Muhammad Amin Ade Ihwana. (2024, June 22). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana. Zenodo. https://zenodo.org/doi/10.5281/zenodo.12301170
Novianty, R. R., Saputra, D., & Ismainar, H. (2025). KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA ANAK. ANDREW Law Journal, 4(1), 209–220. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.57
Pratama Sirait, M., Hatta, M., & Akli, Z. (2025). PENGGUNAAN TEKNOLOGI FORENSIK DIGITAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (analisis kasus kopi sianida putusan mahkamah agung nomor 498 K/PID/2017). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19275
Pribadi, I. (2018). Legalitas alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Lex Renaissance, 3(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art4
Priyana, P., Baluqia, S. H., & Darmawan, W. (2021). Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Persfektif Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 183–198. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.848
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47019/uu-no-8-tahun-1981
Wijayanti, N. K. S., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2025). Keabsahan Alat Bukti Chatting Melalui Media Sosial Dalam Proses Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Perzinahan. Jurnal Analogi Hukum, 7(1), 83–88. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.7.1.2025.83-88
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Piers Dickson, Matthew Manuputty, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






