Penerapan E-Litigasi dalam Perkara Perdata sebagai Wujud Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2723Kata Kunci:
Budaya Hukum, E-litigasi, Hukum Acara Perdata, Pembaruan Hukum, IndonesiaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi menuntut sistem peradilan Indonesia untuk bertransformasi menuju mekanisme digital yang efisien melalui penerapan e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-litigasi dalam perkara perdata sebagai wujud pembaruan hukum acara perdata di Indonesia serta menilai efektivitasnya dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif-yuridis dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-litigasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi tonggak reformasi hukum acara perdata yang memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun masih menghadapi kendala normatif, struktural, dan kultural. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif terhadap efektivitas e-litigasi dengan menautkan aspek substansi, struktur, dan budaya hukum secara bersamaan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembentukan undang-undang hukum acara perdata digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, pemerataan infrastruktur teknologi, serta penguatan budaya hukum digital masyarakat agar sistem peradilan modern dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.
Referensi
Adnyakausalya, N. M. A., Jocylina, M., Sirait, G., Putra, I. N. T. E., Saputra, K. A. A., Jaya, I. K. A. A., ... & Primantari, A. A. A. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).
Ali, D. M. H., & SH, M. (2022). Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Bandung: Penerbit Alumni.
Ananda, G. A. P., & Naftalie, L. A. (2025). Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1), 54-63. https://doi.org/10.31316/jk.v9i1.7997
Arliman, L. (2015). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Auzan, M. F., Yusmad, M. A., Arif, F. M., & Arsyad, W. (2025). Analisis Pencapaian Tujuan Hukum terhadap Penerapan E-Court di Pengadilan Agama Belopa. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 120-151. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2070
Bimasakti, M. A. (2020). Hukum acara peradilan elektronik pada peradilan tata usaha negara. Mojokerto: Spasi Media Publishing.
Fakhriah, E. L., & SH, M. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Penerbit Alumni.
Friedman, L. M. (2016). Impact: How law affects behavior. US: Harvard University Press.
Harahap, A. F., Raehana, S., & Mallongi, M. (2025). Implementasi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1). Retrieved from https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2060
Ilmi, A. (2020). Analisis peraturan mahkamah agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (analisis kasus Baiq Nuril) (Doctoral dissertation, Universitas Bangka Belitung).
Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 4600-4613. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9735
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id
Manurung, M., & Adab, S. M. P. (2023). Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Indramayu: Penerbit Adab.
Nasution, A. Y. (2022). Efektivitas Sidang E-Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Pagar, P., Ansari, A., & Sahfitri, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 315-334. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2437
Pratama, T. G. W. (2022). Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan. Widya Pranata Hukum, 4(1), 65-83. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i1.583
Satiadharmanto, D. F., AP, S., AP, M. (2025). Panduan Praktis Beracara. Jombang: Detak Pustaka.
Siregar, B. H. R., & Debora, D. (2025). Optimalisasi Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1105-1110. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5406
Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.70837/9re7s725
Tsaniyah, A., Widodo, H., & Intihani, S. (2022). Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi). Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 133-145. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.151
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. https://peraturan.bpk.go.id
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yuni Priskila Ginting, Anastasia Christina Gracia Tumbelaka, Bernice Delfina Paulin, Bintang Natanael, Elisheva Jocelyne Tiasono, Evan Hamonangan, Murni Cahaya, Muhammad Samy, Marcphillo Ceyzar Darmawan, Zahwa Naila Firliyani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






