Penerapan E-Litigasi dalam Perkara Perdata sebagai Wujud Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Universitas Pelita Harapan
  • Bernice Delfina Paulin Universitas Pelita Harapan
  • Bintang Natanael Universitas Pelita Harapan
  • Elisheva Jocelyne Tiasono Universitas Pelita Harapan
  • Evan Hamonangan Universitas Pelita Harapan
  • Murni Cahaya Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Samy Universitas Pelita Harapan
  • Marcphillo Ceyzar Darmawan Universitas Pelita Harapan
  • Zahwa Naila Firliyani Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2723

Kata Kunci:

Budaya Hukum, E-litigasi, Hukum Acara Perdata, Pembaruan Hukum, Indonesia

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi menuntut sistem peradilan Indonesia untuk bertransformasi menuju mekanisme digital yang efisien melalui penerapan e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-litigasi dalam perkara perdata sebagai wujud pembaruan hukum acara perdata di Indonesia serta menilai efektivitasnya dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif-yuridis dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-litigasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi tonggak reformasi hukum acara perdata yang memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun masih menghadapi kendala normatif, struktural, dan kultural. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif terhadap efektivitas e-litigasi dengan menautkan aspek substansi, struktur, dan budaya hukum secara bersamaan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembentukan undang-undang hukum acara perdata digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, pemerataan infrastruktur teknologi, serta penguatan budaya hukum digital masyarakat agar sistem peradilan modern dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.

Referensi

Adnyakausalya, N. M. A., Jocylina, M., Sirait, G., Putra, I. N. T. E., Saputra, K. A. A., Jaya, I. K. A. A., ... & Primantari, A. A. A. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).

Ali, D. M. H., & SH, M. (2022). Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Bandung: Penerbit Alumni.

Ananda, G. A. P., & Naftalie, L. A. (2025). Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1), 54-63. https://doi.org/10.31316/jk.v9i1.7997

Arliman, L. (2015). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Auzan, M. F., Yusmad, M. A., Arif, F. M., & Arsyad, W. (2025). Analisis Pencapaian Tujuan Hukum terhadap Penerapan E-Court di Pengadilan Agama Belopa. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 120-151. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2070

Bimasakti, M. A. (2020). Hukum acara peradilan elektronik pada peradilan tata usaha negara. Mojokerto: Spasi Media Publishing.

Fakhriah, E. L., & SH, M. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Penerbit Alumni.

Friedman, L. M. (2016). Impact: How law affects behavior. US: Harvard University Press.

Harahap, A. F., Raehana, S., & Mallongi, M. (2025). Implementasi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1). Retrieved from https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2060

Ilmi, A. (2020). Analisis peraturan mahkamah agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (analisis kasus Baiq Nuril) (Doctoral dissertation, Universitas Bangka Belitung).

Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 4600-4613. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9735

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id

Manurung, M., & Adab, S. M. P. (2023). Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Indramayu: Penerbit Adab.

Nasution, A. Y. (2022). Efektivitas Sidang E-Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Pagar, P., Ansari, A., & Sahfitri, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 315-334. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2437

Pratama, T. G. W. (2022). Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan. Widya Pranata Hukum, 4(1), 65-83. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i1.583

Satiadharmanto, D. F., AP, S., AP, M. (2025). Panduan Praktis Beracara. Jombang: Detak Pustaka.

Siregar, B. H. R., & Debora, D. (2025). Optimalisasi Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1105-1110. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5406

Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.70837/9re7s725

Tsaniyah, A., Widodo, H., & Intihani, S. (2022). Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi). Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 133-145. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.151

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. https://peraturan.bpk.go.id

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. https://peraturan.bpk.go.id

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. https://peraturan.bpk.go.id

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Penerapan E-Litigasi dalam Perkara Perdata sebagai Wujud Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia (Y. P. . Ginting, A. C. Gracia Tumbelaka, B. D. Paulin, B. Natanael, E. J. Tiasono, E. Hamonangan, M. . Cahaya, M. . Samy, M. C. Darmawan, & Z. N. Firliyani , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 491-502. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2723