Penegakan Hukum Adat Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan di Kawasan Lubuk Larangan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2676Kata Kunci:
Lubuk Larangan, Pencurian Ikan, Hukum Adat, Tindak Pidana , Kawasan Lubuk LaranganAbstrak
Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian ikan di kawasan lubuk larangan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Jambi, dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui metode kualitatif studi kasus. Lubuk larangan merupakan kearifan lokal masyarakat Melayu Jambi yang berfungsi sebagai kawasan konservasi perikanan, sarana penguatan gotong royong, dan instrumen penegakan norma adat. Namun, praktik pencurian ikan di kawasan ini masih terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum positif (KUHP dan UU Perikanan) kurang efektif dalam memberikan perlindungan terhadap lubuk larangan. Masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui hukum adat karena dianggap lebih adil, cepat, dan mampu memulihkan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah, melibatkan perangkat desa, nenek mamak, dan tokoh masyarakat, dengan sanksi yang bersifat material, sosial, dan moral, serta disertai sumpah adat untuk memberikan efek jera. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya peran hukum adat sebagai living law yang mampu menjaga keseimbangan sosial-ekologis dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan. Sinergi antara hukum adat, hukum positif, dan nilai-nilai agama diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lubuk larangan sebagai warisan budaya dan sumber daya ekonomi masyarakat.
Referensi
Akmal, M. A., St Halimang, S. H., Pabbabari, M., & Said, I. (2025). KAJIAN LIVING LAW TERHADAP MAHAR BHOKA DALAM PERNIKAHAN BEDA STRATA SOSIAL SUKU BUTON: Prespektif Hukum Islam. MAQASHID, 8(1), 80–97.
Al Idrus, R. H., Ramlah, R., Yanti, I., Mubarrak, H., & Mukhlisa, D. (2024). Flexibility of Women’s Inheritance Distribution in Jambi Malay Society: Compromising Islamic and Customary Law. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 7(1), 42–61.
Antonov, M. V. (2013). Eugen Ehrlich: Living Law vs. Legal Pluralism? Pravovedenie, 157.
Busriyanti, B. (2016). Islam dan Lingkungan Hidup: Studi Terhadap Fiqh Al-Bi’ah sebagai Solusi Pelestarian Ekosistem dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah: Islam and Environmental Conservation: A Study of Fiqh Al-Bi’ah as an Ecosystem Preservation Solution from the Perspective of Maqashid Al-Syari’ah. Fenomena, 15(2), 259–280.
Damayanti, A. (2022). Contribution of Islamic Law to Legal Development in Indonesia. MILRev: Metro Islamic Law Review, 1(1), 17–33.
Hidayati, R., Ramlah, R., Maryani, M., Prawira, I. A., & Asiyah, A. (2024). Posisi Perempuan dalam Kewarisan Adat Jambi Indonesia. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 24(1), 19–36.
Keraf, A. S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. PT Kompas Media Nusantara.
Krygier, M. (2024). Well-Tempered Power:‘A Cultural Achievement of Universal Significance.’ Hague Journal on the Rule of Law, 16(3), 479–507.
Luna, A. R. (2021). Is It Better to Be Good than Lawful? A Critical Analysis of Austinian Legal Positivism in the Philippine Legal and Jurisprudential Systems. Scientia-The International Journal on the Liberal Arts, 10(1), 11–29.
Mangunjaya, F. M., Bahagia, B., Praharawati, G., Yarni, Y., Aadrean, A., & Kurniawan, R. (2021). Transformation of Local Knowledge of Lubuk Larangan Toward Fishing Tourism. Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS, 8(2), 57–65.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Munzir, A. (2015). The Contribution of Lubuk Larangan on Rural Socio-Cultural and Economic Development in West Sumatera. 114–120.
Myaskur, M., & Wahyudiono, T. (2024). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Adat. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 97–110.
Syarifudin. (2013). Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif Fiqh. Hukum Islam, XIII(1), 40–63.
Taqiyuddin, H., Millah, M., & Luthfi, H. (2023). Instruments of Property Ownership in Islam: The Study of Inheritance Law. Journal of Islamic Thought and Civilization, 13(1), 157–171.
Ubaidillah, M. H. (2010). Fiqh al-Biah (Formulasi Konsep al-Maqasid al-Shari’ah dalam Konservasi dan Restorasi Lingkungan). Al-Qanun, 13(1), 26–51. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqanun.2010.13.1.26-52
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hardiyanto Hardiyanto, Rahmi Hidayati Al Idrusiah, Maryani Maryani; Muhammad Farhan HR

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






