Peran Krusial Notaris Dalam Menjalankan Kepastian dan Perlindungan Hukum Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2660Kata Kunci:
Perjanjian Pranikah, Notaris, Akta Otentik, Mahkamah Konsitusi, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai Peran Krusial Notaris Dalam Menjalankan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015, dengan menggunakan metode kualitatif sosio-legal, data primer dan data sekunder dikumpulkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang Menyusun akta otentik, memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan memastikan perjanjian dibuat sebelum atau selama pernikahan dan berlaku sejak ditandatangani. Peran notaris menjadi sangat penting dalam menyeimbangi prinsip kerahasiaan dengan kewajiban publikasi untuk melindungi pihak ketiga, sekaligus memastikan setiap perubahan perjanjian dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Meskipun memiliki kelebihan dalam melindungi asset dan mencegah konflik, perjanjian ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan psikologis. Oleh karena itu, notaris harus memastikan perjanjian ini menjadi instrumen untuk transparansi dan saling pengertian, bukan sebagai deklarasi kegagalan, yang ada pada akhirnya bergantungan pada komunikasi dan kepercayaan.
Referensi
Bastianon Dkk. 2023. efektivitas Perjanjian Pra nikah Dalam Rangka Prenuptial Agreement Apabila Terjadi Perceraian Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Setu Kota tangerang Selatan – Banten. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4, Nomor 3, Oktober
Afrianto Dkk. 2020. Akta Perjanjian Perkawinan; Analisis Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Serta Kedudukanya Terhadap Harta Perkawinan. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 3, Nomor 2.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58180e2811d66/plus-minus-putusan-mk-tentang-perjanjianperkawinan, diakses 28 juni 2025
Sonny Dewi Judiasih. 2015. Harta Benda Perkawinan. Bandung: Refika Aditama.
Huala Adolf. 2010.Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. edisi revisi Bandung: Refika Aditama.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019, LL SETNEG: 26 HLM.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN.2014/No. 3, TLN No. 5491, LL SETNEG: 31 HLM.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Maharani Pratiwi, Lara Delanosa Almira

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






