Asas Itikad Baik Dalam Kasus Penolakan Klaim BPJS Berdasarkan Teori Lawrenn

Penulis

  • Ketut Suparna Faculty of Medicine, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2514

Kata Kunci:

Itikad Baik, Penolakan Klaim, BPJS Kesehatan, Lawrence M. Friedman , Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan asas itikad baik dalam praktik penolakan klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penolakan klaim oleh BPJS yang sering kali bersifat sepihak, tidak transparan, dan tidak komunikatif menimbulkan keresahan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Asas itikad baik, sebagai prinsip dasar dalam hukum administrasi dan pelayanan publik, menuntut penyelenggara layanan bertindak secara jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap peserta. Berdasarkan teori Friedman yang mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, ditemukan bahwa sistem layanan BPJS belum mencerminkan prinsip-prinsip tersebut secara utuh. Struktur BPJS cenderung birokratis dan minim pengawasan, substansi hukumnya belum memberi ruang penyelesaian sengketa yang adil, dan budaya hukumnya belum sepenuhnya humanis. Implikasi dari pengabaian asas ini meliputi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial, serta menurunnya legitimasi BPJS sebagai institusi publik. Penelitian ini merekomendasikan pembenahan regulasi internal BPJS, peningkatan etika dan kompetensi petugas, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan partisipatif.

Referensi

Al Kautsar, Izzy, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, no. 2 (2022): 84–99.

Ellitan. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DENGAN.” Экономика Региона 19, no. 19 (2009): 19.

Firmansyah, Amrie. “Menguak Titik Lemah BLU : Dampak Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Dan Akuntabilitas Publik” 8, no. 2 (n.d.): 87–103.

Hasibuan, Fauzie Yusuf. “Pra Kontraktual Dalam Hukum Perdata Indonesia” (2020).

Kadarisma, A., Sudiarto, S., & Setiawan, Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS DALAM PELAYANAN KESEHATAN. Commerce Law, 1(1), 18-25.

Rahmadhani, M. T., & Indiraharti, N. S. (2022). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1093-1102.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Asas Itikad Baik Dalam Kasus Penolakan Klaim BPJS Berdasarkan Teori Lawrenn (K. . Suparna , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 457-463. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2514