Peran Konsultan dalam Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital 5.0
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2436Kata Kunci:
Konsultan, Era Digital 5.0, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, RegulasiAbstrak
Dengan cepatnya kemajuan teknologi di Era Digital 5.0 telah mengubah penerapan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dengan bertambahnya risiko pelanggaran hak cipta di ruang digital yang tak terbatas. Studi ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi dan menegakkan hak tersebut, terutama dalam konteks pelanggaran lagu “Bilang Saja” oleh Agnez. Metode analisis data yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif dengan cara studi pustaka dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berfungsi tidak hanya dalam litigasi, tetapi juga dalam pendaftaran, pembuatan kontrak digital, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak yurisdiksi. Keunikan penelitian ini terdapat pada penggabungan teori hukum digital 5.0, seperti law by design, techno-regulation, dan pluralisme hukum digital, yang menjadikan Konsultan sebagai perancang perlindungan hukum di zaman teknologi yang berkembang saat ini.
Referensi
Bayamlıoğlu, E., & Leenes, R. (2018). The ‘rule of law’ implications of data‑driven decision‑making: A techno‑regulatory perspective. Law, Innovation and Technology, 10(2), 295–313. https://doi.org/10.1080/17579961.2018.1527475
Data, G. (2024, July 28). 10 Negara dengan Kunjungan Situs Film Bajakan Terbanyak, Ada Indonesia. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/10-negara-dengan-kunjungan-situs-film-bajakan-terbanyak-ada-indonesia-akr3o#:~:text=Posisi%20kedua%20dipegang%20oleh%20Amerika,1%2C04%20miliar%20di%202023.
Hildebrandt, M. (2016). Law as information in the era of data-driven agency. Modern Law Review,. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/1468-2230.12165
Olim Xusanbayev. (2024). THE CONCEPT OF DIGITAL LAW AND THE HISTORY OF ITS DEVELOPMENT. World Bulletin of Management and Law, 32, 43-47. Retrieved from https://scholarexpress.net/index.php/wbml/article/view/3990
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). BUKU AJAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (N. T. Sitorus, I. Pratama, Y. Anisa, & Annisa Zuhaira, Eds.).Journal of Financial Economics, 127(2), 366–388.
View of Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum. (n.d.). https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2306/2187
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Cecillya Surbakti, Joshua Hutagalung, Matthew Manuputy, Michael Zona Pangaribuan, Welly Gosal, Pietro Grassio Eko Yulio, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							








 






