Peran Konsultan dalam Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital 5.0

Penulis

  • Cecillya Surbakti Universitas Pelita Harapan
  • Joshua Hutagalung Universitas Pelita Harapan
  • Matthew Manuputy Universitas Pelita Harapan
  • Michael Zona Pangaribuan Universitas Pelita Harapan
  • Welly Gosal Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Eko Yulio Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2436

Kata Kunci:

Konsultan, Era Digital 5.0, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Regulasi

Abstrak

Dengan cepatnya kemajuan teknologi di Era Digital 5.0 telah mengubah penerapan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dengan bertambahnya risiko pelanggaran hak cipta di ruang digital yang tak terbatas. Studi ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi dan menegakkan hak tersebut, terutama dalam konteks pelanggaran lagu “Bilang Saja” oleh Agnez. Metode analisis data yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif dengan cara studi pustaka dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berfungsi tidak hanya dalam litigasi, tetapi juga dalam pendaftaran, pembuatan kontrak digital, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak yurisdiksi. Keunikan penelitian ini terdapat pada penggabungan teori hukum digital 5.0, seperti law by design, techno-regulation, dan pluralisme hukum digital, yang menjadikan Konsultan sebagai perancang perlindungan hukum di zaman teknologi yang berkembang saat ini.

Referensi

Bayamlıoğlu, E., & Leenes, R. (2018). The ‘rule of law’ implications of data‑driven decision‑making: A techno‑regulatory perspective. Law, Innovation and Technology, 10(2), 295–313. https://doi.org/10.1080/17579961.2018.1527475

Data, G. (2024, July 28). 10 Negara dengan Kunjungan Situs Film Bajakan Terbanyak, Ada Indonesia. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/10-negara-dengan-kunjungan-situs-film-bajakan-terbanyak-ada-indonesia-akr3o#:~:text=Posisi%20kedua%20dipegang%20oleh%20Amerika,1%2C04%20miliar%20di%202023.

Hildebrandt, M. (2016). Law as information in the era of data-driven agency. Modern Law Review,. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/1468-2230.12165

Olim Xusanbayev. (2024). THE CONCEPT OF DIGITAL LAW AND THE HISTORY OF ITS DEVELOPMENT. World Bulletin of Management and Law, 32, 43-47. Retrieved from https://scholarexpress.net/index.php/wbml/article/view/3990

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). BUKU AJAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (N. T. Sitorus, I. Pratama, Y. Anisa, & Annisa Zuhaira, Eds.).Journal of Financial Economics, 127(2), 366–388.

View of Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum. (n.d.). https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2306/2187

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Peran Konsultan dalam Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital 5.0 (C. . Surbakti, J. Hutagalung, M. Manuputy, M. Z. Pangaribuan, W. Gosal, P. G. Eko Yulio, & Y. P. Ginting , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 431-441. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2436