Relevansi Prinsip Etika Profesi Hakim terhadap Putusan Bebas Ronald Tannur Tinjauan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Penulis

  • Akila Kieyenatama Kristanto Universitas Pelita Harapan
  • Aldryan Perez Elisa Paka Universitas Pelita Harapan
  • Jemimah Puteri Rajagukguk Universitas Pelita Harapan
  • Jordan Baros Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Thomas Rifera Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Veronica Enjelina Manalu Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Eko Yulio Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2433

Kata Kunci:

Etika Profesi, Putusan Hakim, Penegakan Hukum, Kode Etik, Perilaku Hakim

Abstrak

Putusan bebas dakwaan pada tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian berdampak terhadap respon masyarakat secara luas dengan polemik serta kritik yang bermunculan mempertanyakan perihal integritas hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi prinsip etik terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasuistik, dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip mendasar dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti independensi, integritas, dan imparsialitas dalam hal ini menjadi junjungan oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Terhadap konteks putusan bebas Ronald Tannur, apakah hakim telah menginternalisasikan serta menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dalam hal ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah memberikan putusan bersama menyangkut pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Adapun implikasi putusan bebas Ronnald Tannur ini tidak hanya berimbas kepada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kebaharuan (novelty) dalam penelitian ini terletak dalam analisis interseksional yang mengaitkan antara pelanggaran etik yudisial dan krisis legitimasi publik terhadap institusi peradilan.

Referensi

Adis Suciawati, S. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Hakim Pelanggar Kode Etik Profesi Hakim. Journal of Legal Research, 1(2), 337–355. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/jlr/article/view/12975/pdf

Azizah, F. N., Farhani, A., & Kholifah, N. (2024). Urgensitas penguatan etika profesi hakim sebagai dasar pondasi hukum. Judex Laguens Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1), 55–74. https://judexlaguens.ikahi.or.id/JL/article/view/30/19

Azizah, F. N., Kholifah, N., & Farhani, A. (2023). Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 10(2), 661–682. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32137

Chk, K., & Sagala, P. (2018). Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi Hakim Militer 1. 3(1), 1–15.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby. putusan.mahkamahagung.go.id

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial. https://pttun-surabaya.go.id/wp-content/uploads/2015/09/Kep-Bersama-KMA-RI-dan-Ketua-KY-RI-No.-1.-047KMASKIV2009-2.-02SKBP.KYIV2009-Ttg-Kode-Etik-dan-Pedoman-PPH.pdf

Djanggih, H., Hasan, N. K., & Hipan, N. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Kertha Patrika, 40(3), 141. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p02

Komisi Yudisial. (2015). Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia. In Menggagas Peradilan Etik di Indonesia. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Bunga-Rampai-KY-2015-Menggagas-Peradilan-Etik-di-Indonesia.pdf

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mayla Putri Farbadi, Mouna Suez Sianturi, S. M. S., & Rheyna Wisnu Puteri, Priscila Hosiana Deandra Sirait, Nastiti Respati Sedyo, M. (2025). Pelanggaran Etika dan Profesi Hukum Kasus Suap Hakim Ronald Tannur : Analisis Kritis terhadap Integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(6), 128–134. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15486869

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Mujadi, M., & Astutik, S. (2023). Sanksi Hukum Bagi Hakim Yang Melanggar Kode Etik Profesi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(2), 500–507. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/justitia

Oktaviani, R. (2020). Eksistensi Etika Hakim Dalam Persidangan Peradilan Pidana Guna Mewujudkan Lembaga Peradilan Yang Bersih dari KKN. Wajah Hukum, 4(1), 101. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.83

Samsudin. (2024). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. https://repository.uidepok.ac.id/id/eprint/26/1/2. KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM -15 x 23 cm.pdf

Suharsono, Zaim, M., Tua, H. P., & Jamaludin, N. (2023). Etika Profesi Hakim. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 12(1), 60–69. https://doi.org/10.38073/rasikh.v12i1.1110

Surbakti, F. E. (2022). Etika Hakim dalam Kehidupan Sehari-hari: Penggunaan Media Sosial oleh Hakim di Indonesia. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 2(2). https://doi.org/10.7454/jkd.v2i2.1208

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Relevansi Prinsip Etika Profesi Hakim terhadap Putusan Bebas Ronald Tannur Tinjauan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (A. K. . Kristanto, A. P. . Elisa Paka, J. P. . Rajagukguk, J. B. . Indraputra Silalahi, T. R. . Indraputra Silalahi, V. E. . Manalu, Y. P. . Ginting, & P. G. . Eko Yulio , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 442-456. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2433