Komparasi UU PDP Indonesia (2022) Dengan CCPA Amerika Serikat (2018) dalam Konteks Globalisasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2396Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, UU No. 27 Tahun 2022, CCPA 2018, Harmonisasi Hukum, Globalisasi Digital, Yurisdiksi, Penegakan HukumAbstrak
Isu perlindungan data pribadi telah memperoleh urgensi global seiring dengan meningkatnya arus informasi dalam era globalisasi digital. Indonesia, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berupaya membentuk rezim hukum yang komprehensif untuk menjawab tantangan yuridis dalam pengelolaan data pribadi di ruang digital. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan kerangka hukum California Consumer Privacy Act (CCPA) Tahun 2018 yang berlaku di Negara Bagian California, Amerika Serikat, terlihat masih terdapat disparitas normatif dan kelembagaan yang signifikan, khususnya dalam hal prinsip dasar pemrosesan data, mekanisme pengawasan, serta efektivitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara yuridis normatif serta pendekatan komparatif antara ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 dengan CCPA 2018, dalam konteks dinamika globalisasi digital yang menuntut konvergensi regulasi lintas yurisdiksi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam pengakuan hak subjek data, seperti hak akses dan hak untuk dilupakan, implementasi UU PDP di Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek penguatan otoritas pengawas independen, jaminan perlindungan terhadap aliran data lintas negara, dan penanganan pelanggaran oleh subjek hukum transnasional. Artikel ini merekomendasikan adanya harmonisasi normatif, penguatan struktur kelembagaan, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi sebagai prasyarat untuk membangun sistem perlindungan data yang efektif, berkelanjutan, dan setara secara global.
Referensi
Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2012). Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice. Oxford University Press.
Binns, R. (2018). 'Data Protection and the Internet of Things': The Implications of New European Data Protection Rules for the Internet of Things. European Journal of Law and Technology, 9(1).
Bygrave, L. A. (2017). The Data Protection Directive and the General Data Protection Regulation: A Comparative Analysis. Law, Technology and Society, 8(2), 65-84.
California Legislature. (2018). California Consumer Privacy Act of 2018 (CCPA). Retrieved from https://oag.ca.gov/privacy/ccpa.
Kaminski, M. E. (2020). The California Consumer Privacy Act: Examining a New Era of Privacy Regulation. Journal of Internet Law, 24(3), 1-20.
Kuner, C., & Svantesson, D. J. B. (2020). The General Data Protection Regulation: A Commentary. Oxford University Press.
Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council (2016). General Data Protection Regulation (GDPR). Official Journal of the European Union.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Solove, D. J., & Schwartz, P. M. (2021). Privacy Law and Society. West Academic Publishing.
Tufekci, Z. (2017). We’re Building a Dystopia Just to Make People Click on Ads. TED Talk.
Sidi Ahyar Wiraguna, “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia” 3, no. 3 (2024), https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wiraguna, S. A., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). “Metode penelitian kualitatif di era transformasi digital”. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan, 6(1), 46–60. https://doi.org/10.18860/jia.v4i13466
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Chresto Eirene, Sidi Ahyar Wiraguna

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.