Analisis Penerapan Nilai-Nilai Syirkah Dalam Mentransformasi dan Merevitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP): Telaah perspektif UU Perkoperasian Jo. UU Ciptakerja

Penulis

  • Dimas Saputra Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia https://orcid.org/0009-0004-2082-4178
  • Mayrella Ervina Wibowo Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
  • Annisa Rahmadiani Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2392

Kata Kunci:

Koperasi, Desa/Kelurahan Merah Putih, Akad Syirkah, Transformasi, Revitalisasi

Abstrak

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) adalah program jenis koperasi baru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 9 Tahun 2025. Selain polemik terkait potensi konflik, kepentingan politik, serta pemborosan anggaran, Kopdes MP ini karena dapat dikategorikan sebagai akad syirkah maka timbul masalah umum, berupa potensi praktik riba dalam Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop bank) yaitu jenis usaha simpan pinjam oleh Kopdes MP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, 1). Dalam rangka pengharmonisasian nilai-nilai syirkah, maka perlu mentransformasikan Embrio Kop bank menjadi Embrio Kop bank syariah guna merevitalisasinya menjadi jenis usaha koperasi yang sesuai dengan syariat Islam. 2). Pentransformasian ini, dalam perspektif hukum positif diamini melalui UU Ciptakerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian. Syaratnya adalah Kopdes MP dalam menjalankan Embrio Kop bank syariah harus di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Referensi

Ahmad, A., & Ilyas, A. (2025). Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah: Perspektif Hadis Dan Relevansinya Dengan Praktik Modern. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 616-630.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Center of Economic and Law Studies (CELIOS). (2025). Koperasi Desa Merah Putih Pedoman Pelaksanaan, Perubahan Dan Alternatif Program.

Dina Marni, Andini, G., Agustin, Tri Hidayatullah, & Ahmad Nizar. (2025). Akad Syirkah dalam fikih muamalat : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Ekonomi islam di koperasi STAI As-Sunnah Deli Serdang. SALSABIL : Journal of Sharia and Economic Law, 1(1), 16–31. https://doi.org/10.51590/salsabil.v1i1.19

Fahmi, Z., Antonio, M. S., & Rahman, A. (2024). Implementasi Konsep Syirkah Al Amlak Dalam Akad Al Musyarakah Al Muntahiyah Bi Al Tamlik (MMBT) Pada Produk Pembiayaan Purchase Order (PO) Financing Fintech Syariah (Studi Kasus Di PT Alami Fintek Sharia). Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(2), 1864-1880.

Farikhah, I., N,. 2018. Implementasi Peran Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (Dps) Pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (Kspps) (Studi Kasus Di Forum Koperasi Syariah Bojonegoro). Skripsi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Https://Eprints.Walisongo.Ac.Id/Id/Eprint/8161/1/132311074

Fibriani, R. (2022). Tinjauan Hukum Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ous Constituendum, 7(1), 88.

Fortuna, A. (2025). Model Koperasi Simpan Pinjam Tanpa Bunga Perspektif Keuangan Syariah (Studi Pada Koperasi Simpan Pinjam Cempako Kota Jambi Tahun 2022-2023). Skripsi Universitas Islam Indonesia. Dspace.Uii.Ac.Id/123456789/55484

Hidayat, W. (2019). Implementasi Manajemen Risiko Syariah Dalam Koperasi Syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 20(2), 30–50. https://doi.org/10.36769/asy.v20i2.80

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Latifa, T., Fuad, Z., & Amanatillah, D. (2021). Analisis Persepsi Konversi Koperasi Syariah (Studi pada Stakeholder dan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Beringin Pemerintah Kota Banda Aceh). EKOBIS SYARIAH, 5(2), 29. https://doi.org/10.22373/ekobis.v5i2.11552

Lenasari, R. P., Rizal, M., & Herawaty, T. (2023). Analisis Governansi Korporat Pada Koperasi (Studi Kasus Pada Koperasi Indosurya). Jurnal Lentera Bisnis, 12(3), 987-995.

Marlina, R., & Pratama, Y. Y. (2017). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syirkah Yang Sah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 263–275. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2582

Pengertian Syirkah dan Jenis-Jenisnya: Memahami Konsep Kerjasama Bisnis dalam Hukum Islam. (n.d.). Retrieved June 24, 2025, from https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/pengertian-syirkah/.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Prasetyo, K., & Suharyanto. (2019). Rancang Bangun Sistem Informasi Koperasi Berbasis Web Pada Koperasi Ikitama Jakarta. Jurnal Teknik Komputer , V(1). https://doi.org/10.31294/jkt.v4i2

Putih, K. D. M. (n.d.). Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Retrieved June 24, 2025, from https://merahputih.kop.id/

Sauqi, M. S. (2024). The Concept Of Syirkah And Its Implementation In Islamic Financial Institutions. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis (Ekobis-Da), 5(02).

Sofian, S. (2018, October). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Keuangan Masyarakat: Antara Religiusitas, Trend, Dan Kemudahan Layanan. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (Vol. 9, pp. 752-758).

Suharto, T. (2022). Konsep Syirkah (Musyarakah) Dalam Tafsir Ibnu Katsir TelaahAl-Qur’an Surah Shaad Ayat 24 Pada Lembaga Keuangan Syariah. JIBF Madina, 2(1), 1-16.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Analisis Penerapan Nilai-Nilai Syirkah Dalam Mentransformasi dan Merevitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP): Telaah perspektif UU Perkoperasian Jo. UU Ciptakerja (D. Saputra, M. E. . Wibowo, & A. . Rahmadiani , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 371-381. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2392