Pelindungan Hukum Sega Jamblang (Nasi Jamblang) Ditinjau Berdasarkan Sistem Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Penulis

  • Alika Cellia Mafhudiani Universitas Padjadjaran
  • Eddy Damian Universitas Padjadjaran
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2377

Kata Kunci:

Sega Jamblang (Nasi Jamblang), Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Asal, Komunitas Asal, Indonesia

Abstrak

Eksistensi keanekaragaman sumber daya di Indonesia telah memberikan  implikasi positif dengan hadirnya berbagai kekayaan intelektual komunal. Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai salah satu makanan khas daerah Cirebon merupakan warisan tradisional yang melambangkan identitas suatu kelompok masyarakat, dalam hal ini masyarakat Cirebon. Optimalisasi pelindungan hukum atas Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai kekayaan intelektual komunal kemudian menjadi hal yang krusial. Namun dalam implementasinya, amanat pelindungan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang kuat dengan belum dilakukannya integrasi data atas pencatatan Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai Indikasi Asal. Melalui penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi pelindungan melalui sistem Indikasi Asal dapat memperkuat jaminan hukum baik terhadap produk Sega Jamblang (Nasi Jamblang) maupun hak-hak komunitas asal yang mengampunya.

Referensi

Atsar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual. CV Budi Utama.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. (2013). Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat. P.T. Alumni.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. (2024). Tentang Kami. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar/tentang-kami/.

Damian, E. (2011). Hukum Hak Cipta. P.T. Alumni.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Sega Jamblang Cirebon. https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home/explore/traditional/1900

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pranadamedia Group.

Fauza Mayana, R. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Gautama, S. (1995). Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual. Eresco.

Hatoguan Manurung, E., & Heliany, I. (2021). Forms of Legal Protection Against Indonesian MSMES in the Field of Intellectual Property Rights. International Journal of Economy, Education, and Entrepreneurship, 1(1).

Imaningrum Susanti, D. (2022). Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia. Media Iuris, 5(3), 401–428.

Indrayana, Y., & Yuniningsih, D. T. (2019). SEGA JAMBLANG, ICON KULINER PENGEMBANGAN PARIWISATA KOTA CIREBON (DALAM PERSPEKTIF SEJARAH).

Kesowo, B. (1995). Pengantar Umum mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Mashdurohatun, A. (2013). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Sejarah di Indonesia. Madina Semarang.

Maya Putri, Y., Wierma Putri, R., & Rehulina. (2021). Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 7(2), 173–184.

Musdah Eka Putra, A., Risang Ayu Palar, M., & Rafianti, L. (2021). International Legal Principles in the Implementation of Economic Rights Protection of Seudati Traditional Dance in Aceh. Indigenous Knowledge, 01(1), 13.

Puspitasari, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Risang Ayu Palar, M., Rafianti, L., & Novianty Muchtar, H. (2023). Inclusive Rights to Protect Communal Intellectual Property: Indonesian Perspective on its New Government Regulation. Cogent Social Sciences, 9(2), 1–19.

Setiawan, A. (2022). Perlindungan Hukum dalam Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional atas Soto sebagai Indikasi Geografis dan Makanan Khas Nusantara. DHARMASISYA: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(1), 227–240. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/18

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sulistyo Budi, H. (1997). Perlindungan Hak-Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta dan Permasalahannya. Makalah.

Suparman, E., Supriyatni, R., Sofianto, K., Ratnasari, D., Hassanah, H., & Fauzia, I. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT TRADISIONAL. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(7), 1–4.

Wauran Wicaksono, I. (2015). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda : Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, 9(2), 133–142.

Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. SefaBumiPersada.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Pelindungan Hukum Sega Jamblang (Nasi Jamblang) Ditinjau Berdasarkan Sistem Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia (A. C. Mafhudiani, E. Damian, & R. R. . Permata , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 390-400. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2377