Konstruksi Hukum Pasal 188 KUHP tentang Larangan Komunisme atau Marxisme-Leninisme terhadap Pancasila

Penulis

  • Asdar Nor Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2317

Kata Kunci:

Pasal 188 KUHP, Komunisme/Marxisme-Leninisme, Pancasila, Kebebasan Berekspresi, Konstruksi Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam kaitannya dengan ideologi Pancasila. Permasalahan berangkat dari ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan pasal ini sebagai instrumen represi politik yang mengancam kebebasan berpikir dan berekspresi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi pustaka untuk menganalisis unsur-unsur normatif dalam pasal tersebut serta implikasi konstitusionalnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 188 KUHP hanya dapat diberlakukan apabila terbukti terdapat niat mengganti ideologi negara melalui penyebaran sistematis di ruang publik. Tanpa pembuktian intensi dan konteks yang memadai, pasal ini berisiko menjadi pasal karet yang mengebiri kebebasan akademik dan kritik terhadap negara. Oleh karena itu, implementasinya harus dibatasi secara ketat oleh prinsip proporsionalitas, asas legalitas, dan semangat Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Referensi

Adams, C. (2020). Bung Karno penyambung lidah rakyat Indonesia (Edisi Revisi). Media Pressindo.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Febrian, E. D., Susanto, S., & Habsari, S. K. (2021). Runtuhnya Marxisme-Leninisme di Uni Soviet dalam Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun. Jurnal Filsafat, 31(1), 74–104.

Hardianingsih, D. (2022, Desember 6). RKUHP akan disahkan, YLBHI: Kanan-kiri kena. inilah.com. https://www.inilah.com/rkuhp-akan-disahkan-ylbhi-kanan-kiri-kena

Hendriwani, S. (2022). Teori kelas sosial dan Marxsme Karl Marx. Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat, 2(01).

Irawan, A. (2012). Kebijakan formulatif hukum pidana tentang kriminalisasi ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai kejahatan terhadap keamanan negara dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara [Tesis, Universitas Islam Indonesia].

Latif, Y. (2015). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila (Cet. V). PT Gramedia Pustaka Utama.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Moeljadi, D., Sugianto, R., Hendrick, J. S., & Hartono, K. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Badan Pengembangan Bahasa dan Kebukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nor, A. (2023). Asas-asas hukum kontemporer. Jejak Publisher.

Nor, A. (2025). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jejak Publisher.

Republik Indonesia. (1958). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (1966). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rozali, A. (2018, Desember 29). Sweeping buku sama dengan menganggap masyarakat masih bodoh. nu.or.id. https://www.nu.or.id/nasional/sweeping-buku-sama-dengan-menganggap-masyarakat-masih-bodoh-sYPHc

Smith, A. T. H. (1978). On actus reus and mens rea. In Reshaping the criminal law: Essays in honour of Glanville Williams (pp. 95–120).

Supriyatno, A. (2011). Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, 33, 131–134.

Wardhani, L. T. A. L., Noho, M. D. H., & Natalis, A. (2022). The adoption of various legal systems in Indonesia: An effort to initiate the prismatic mixed legal systems. Cogent Social Sciences, 8(1), 2104710. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2104710

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Konstruksi Hukum Pasal 188 KUHP tentang Larangan Komunisme atau Marxisme-Leninisme terhadap Pancasila (A. Nor , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 361-370. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2317