Efektivitas Kerja Sama Lembaga Pengirim dan Pengguna Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Jepang Dalam Skema Tokutei Ginou

Penulis

  • Siti Nurazizah Universitas Nusa Putra, Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2316

Kata Kunci:

Tokutei Ginou, Pekerja Migran Indonesia, Efektivitas, Kerja Sama Lembaga, Jepang

Abstrak

Program Tokutei Ginou merupakan salah satu kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Jepang sebagai upaya untuk mengatasi kurangnya tenaga kerja dalam berbagai sektor industri. Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai landasan hukum bagi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak sebelum keberangkatan sampai dengan masa penempatan selesai. Namun pada implikasinya, perlindungan tersebut masih menjadi persoalan di Negara tujuan terutama dalam pengawasan dan penegakan hak pekerja di luar Negeri, termasuk Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan menggunakan bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier dengan melihat efektivitas kerja sama lembaga pengirim di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam skema Tokutei Ginou di Jepang.

Referensi

Alfarizi, M.A, Syahda Nikmatus, Desi Kusuma, “Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia”, Jurnal Syntax Transformation, Vo. 2 No. 4, April 2021

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Laporan Statistik Penempatan dan Perlindungan PMI Tahun 2023. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-desember-2023. [Diakses: 30 April 2025]

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Laporan Statistik Penempatan dan Perlindungan PMI Tahun 2023. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-desember-2023. [Diakses: 30 April 2025]

Indonesia dan Jepang Bahas Ketenagakerjaan, Hasilkan 2 Skema Perlindungan Pekerja Migran." VOI, 2022. https://voi.id/berita/182891/indonesia-dan-jepang-bahas-ketenagakerjaan-hasilkan-2-skema-perlindungan-pekerja-migran. [Diakses: 02 Mei 2025]

Kemnaker dan JICA Perkuat Kerja Sama Penempatan dan perlindungan PMI. https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-dan-jica-perkuat-kerja-sama-penempatan-dan-pelindungan-pmi?utm_source=chatgpt.com. [Diakses: 03 Mei 2025]

Mawikere, A. G., Tangkere, I., & Voges, S. O. “Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017” Lex Privatum, pp. 14, 2024

Magenda, C. T. A. "Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri dalam Kaitannya dengan Tugas Perwakilan Diplomatik." Lex Administratum, vol. 9 No. 4. 2021

Marwanto Rolasta & Siti Hajati Hoesin, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang (Analisis Peran BP2MI pada Program G to G)”, PALAR, Vol. 8 No.1, 2022.

Nur Fadillah Tombalisa, dkk. “Kerjasama Jepang dan Indonesia dalam Program Tokutei Ginou Tahun 2019”, Interdependence Journal of International Studies, Vol. 3 No. 2, pp. 5, 2022

Nur fadilah Tombalisa dkk, Kerjasama Jepang dan Indonesia di Bidang Tokutei Ginou tahun 2019, Vol3 No.2,pp. 77, 2022

Pastikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Susun Juknis Penempatan Program G To G ke Jepang, VOI, 2024. https://bp2mi.go.id/berita-detail/pastikan-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-bp2mi-susun-juknis-penempatan-program-g-to-g-ke-jepang. [Diakses: 02 mei 2025]

Tubagus Rizkiawan Pratama & Nunuk Endah Srimulyani, Strategi Adaptasi Pekerja Tokutei Ginou Indonesia: Studi Kasus Industri Perhotelan Hokkaido, Japanology, Vol. 11 No.1, 2024

Tohawi, A., Miyaskur, M., Fitria, D. U. L., Ambodo, T., & Iswanto, J. "Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantangan dan Strategi Implikasinya." Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences,vol. 5 No.4, desember 2024

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Universitas Indonesia. (2021). "Sosialisasi Sadar Hak & Regulasi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang." https://www.ui.ac.id/sosialisasi-sadar-hak-regulasi-bagi-calon-pekerja-migran-indonesia-ke-jepang/. [Diakses: 03 Mei 2025]

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Efektivitas Kerja Sama Lembaga Pengirim dan Pengguna Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Jepang Dalam Skema Tokutei Ginou (S. Nurazizah , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 329-335. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2316