Urgensi Penegakan Etika Profesi Hukum Dalam Menjaga Integritas Sistem Peradilan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2296Kata Kunci:
Etika Profesi, Advokat, Penyuapan, Supremasi Hukum, Pengawasan EtikAbstrak
Artikel ini membahas urgensi penegakan etika profesi hukum dalam merespons meningkatnya kasus pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya praktik penyuapan terhadap hakim di Indonesia pada periode 2020–2025. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab degradasi moral profesi hukum dan merumuskan strategi penguatan etika profesi advokat secara sistemik. Metode yang digunakan adalah kajian literatur sistematis dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus empirik terhadap sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa degradasi etika terjadi karena kombinasi tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan internal, budaya permisif terhadap praktik korupsi, dan tidak optimalnya penerapan sanksi. Praktik penyuapan ini telah merusak legitimasi sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan mendalam terhadap sistem pendidikan hukum, penguatan mekanisme pengawasan etis, dan perlunya reformasi kelembagaan profesi hukum. Rekomendasi mencakup peningkatan kesejahteraan advokat, pembentukan sistem pengawasan independen, dan kampanye kesadaran etik secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran dan mengembalikan martabat profesi sebagai pilar keadilan.
Referensi
Alwin, M., Irpan, A., & Lubis, F. (2023). Urgensi Kode Etik Profesi Advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 716–721. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2929
Aprita, S. (2020). Etika Profesi Hukum (Pertama). PT Refika Aditama.
Azizah, F. N., Farhani, A., & Kholifah, N. (2024). Urgensitas Penguatan Etika Profesi Hakim Sebagai Dasar Pondasi Hukum. JUDEX LAGUENS Jurnah Hukum Dan Peradilan PP. IKAHI, 2(1), 55–74.
Azizah, F. N., Kholifah, N., & Farhani, A. (2023). Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(2), 661–682. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32137
Ihya, R. (2023). Etika Profesi Hukum (Pertama). LPPM UNSURI SURABAYA.
Irham, W. A., Suheri, M., & Zahara, F. (2024). Peran Peradi terhadap Advokat yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 4(1), 109–117. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.447
Karyn, K. O., Natalie, C., Milianty, Y., Anindira, L., & Putri Sukawan, W. (2023). Analisis Penerapan Kode Etik dan Sanksi Pidana Terhadap Advokat Penerima Suap. QISTINA : Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 954–961.
Permata, C. Q. N., Haidarrani, A., & Sumbowo, E. B. B. (2022). Professional Ethics of Legal Advisors or Advocates when Proceeding in Court. Amsir Law Journal, 3(2), 93–102. https://doi.org/10.36746/alj.v3i2.79
Priskila Ginting, Y., Arcelya, A., Rhein Maruli, E., Tasya Mersilya Santoso, F., Suminto, F., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2023). Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 02(07), 558–570.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2022). Etika Profesi Hukum (Empat Pilar Hukum) (Abd. K. Muzakkir, Ed.; Kedua). CV. Social Politic Genius (SIGn). www.penerbitsign.com
Ramadhan, R. A. K. (2024). Standar Etika dan Tantangan Profesi Hukum Advokat di Era Digital. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(6), 7654–7666. https://doi.org/10.54373/imeij.v5i6.2300
Ramadhani, R. (2020). Hukum & Etika Profesi Hukum (Pertama). PT. BUNDA MEDIA GRUP. www.bundamediagrup.co.id
Shalihah, F. (2019). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum (Pertama). Kreasi Total Media.
Syndo, S. A. D. (2022). Menyoal Efektivitas Kode Etik Hakim dalam Menjaga Marwah Kualitas Putusan yang Berkeadilan. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 101–122. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.178
Wajdi, F. (2020). Etika Profesi Hukum (Pertama). CV. Pustaka Prima. www.pustaka-prima.com
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Adi Saputro, Erwin Hutasoit, Sherly Tay, Vavi Rahmah, Ricky Kurniawan Suriana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.