Pengaruh Kasus Penerimaan Suap terhadap Etika Profesi Jaksa dan Kepercayaan Publik pada Institusi Kejaksaan

Penulis

  • Yudhiran Demonggreng Mahasiwa Universitas Pelita Harapan
  • Gavra Natadavie Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Olivia Panjiani Napitu Universitas Pelita Harapan
  • Joseph Sarundajang Universitas Pelita Harapan
  • Justyn Valentino Universitas Pelita Harapan
  • Rastra Judea S. Pattiwael Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2278

Kata Kunci:

Etika profesi, Jaksa, Suap, Kepecayaan publik, Kejaksaan, Pencegahan korupsi

Abstrak

Profesi jaksa memiliki tanggung jawab etis dan hukum yang sangat tinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, kasus penerimaan suap oleh oknum jaksa menjadi ancaman serius terhadap etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kasus suap terhadap etika profesi jaksa dan kepercayaan publik, serta mengevaluasi strategi pencegahan yang telah diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan metode tinjauan pustaka, penelitian ini mengkaji literatur, regulasi, dan data empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran etika melalui praktik suap secara langsung merusak prinsip integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas yang menjadi dasar profesi jaksa. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat rentan terhadap ekspos media dan dinamika kasus-kasus pelanggaran hukum oleh aparat kejaksaan. Kasus suap menurunkan legitimasi hukum, menimbulkan skeptisisme terhadap sistem peradilan, serta mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi pencegahan, seperti penguatan pengawasan internal, pelatihan etika, reformasi birokrasi, serta kolaborasi dengan lembaga antikorupsi. Namun, efektivitas strategi ini masih memerlukan evaluasi berkelanjutan dan penguatan komitmen di tingkat struktural dan individual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan kode etik secara konsisten, peningkatan transparansi, dan pendidikan antikorupsi sejak dini dalam kultur kelembagaan. Dengan demikian, pemulihan integritas profesi dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan memerlukan reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Referensi

Al-Asari, F., Fatullah, M. R., Fajri, M. H. N., & Anggraini, L. N. (2024, May). ETIKA PELAKSANAAN TUGAS DAN JABATAN KEJAKSAAN. Journal Sains Student Reasearch. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/1457/1342

Amelia, S. P., Bauw, E. A. I., Syahrendra, M. R., Tobing, R. N. A., & Mulyadi. (2025). Etika dan Profesi Kejaksaan dalam Perspektif Hukum : Studi Kasus Penyuapan Oleh Jaksa Pinangki. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia. https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/download/961/1178/4995

Antara, & Wibowo, E. A. (2023, August 31). Survei LSI: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Polri Posisi Buncit. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/survei-lsi-kejagung-lembaga-penegak-hukum-paling-dipercaya-publik-polri-posisi-buncit--149975

Buulolo, T. I., & Nainggolan, O. (2025). STRATEGI KEJAKSAAN DALAM MENGUSUT KASUS KORUPSI: TANTANGAN, SOLUSI, DAN UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Dimensi Hukum, 9, 4. https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/download/6392/5886/19487

Gumelar, A. R., Lazuardi, L., Safira, S., & Alfiansyah, R. (2023). Etika Profesi Jaksa Terhadap Kode Etik Jaksa Pada Kasus Suap Eks Jaksa Di Bengkulu. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/download/400/385/4421

Kejaksaan. (n.d.). Badan Diklat Kejaksaan RI. https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/keren-kepercayaan-publik-terhadap-kejaksaan-naik-81-2-35a2a

Kuwado, F. J. (2020, July 22). Charta Politika: Kepercayaan Publik atas Lembaga Penegak Hukum Turun. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/18402491/charta-politika-kepercayaan-publik-atas-lembaga-penegak-hukum-turun

Marzuki, S. (2017). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. In Scribd. FH UII Press. https://www.scribd.com/document/565711617/Buku-Etika-Dan-Kode-Etik-Profesi-Hukum

Medistiara, Y. (2023, August 1). Jaksa Fahrur Rozi Terima Suap 13 Tahun Lamanya, Kini Dijerat jadi tersangka. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6852816/jaksa-fahrur-rozi-terima-suap-13-tahun-lamanya-kini-dijerat-jadi-tersangka

Nasrullah, G. A., Ahnaf, M., Ramadhan, D., & Haedar, A. (2023). MORAL, ETIKA DAN KODE PROFESI JAKSA SEBAGAI PENEGAK HUKUM. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/download/131/85

Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/171295/peraturan-jaksa-agung-no-per-014aja112012

PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA. (2012). In Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Purnama, R., Delzanty, K., Talitha, R., Hakim, M. A. T., Rosdiana, H., Ramadhani, S., & Permana, F. R. (2025). Pelanggaran Etika Profesi serta Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Suap Jaksa Farizal. Media Hukum Indonesia (MHI), 2, 7. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1545/1681

Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian sosiologi hukum tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 162. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68099

TINGKAT KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP LEMBAGA PENEGAK HUKUM DAN POLITIK. (n.d.). INDIKATOR. https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2024/01/RILIS-INDIKATOR-23-JANUARI-2024.pdf

UU No. 11 Tahun 2021. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

UU No. 28 Tahun 1999. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45345/uu-no-28-tahun-1999

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Pengaruh Kasus Penerimaan Suap terhadap Etika Profesi Jaksa dan Kepercayaan Publik pada Institusi Kejaksaan (Y. Demonggreng, G. N. . Ginting, O. P. . Napitu, J. . Sarundajang, J. . Valentino, & R. J. . S. Pattiwael , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 351-360. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2278