Perubahan Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres dan Implikasinya Terhadap Demokrasi

Penulis

  • Arya Pajar Sanjaya Universitas Jember
  • Mrr Ratna Endang Widuatie Universitas Jember
  • Cin Cin Widya Putri Universitas Jember
  • Enis Ermayanti Universitas Jember
  • M. Zaky Khoirul U Universitas Jember
  • Erlin Wahyu Septiani Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2204

Kata Kunci:

Demokrasi, Implikasi, Kepastian Hukum, Kontroversial, Keputusan Mahkamah Agung

Abstrak

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketentuan batas usia minimal calon presiden-wakil presiden yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Keputusan tersebut yang semula menetapkan batas usia minimum 40 tahun kemudian diubah menjadi pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. Perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan berbagai pertanyaan serta asumsi di masyarakat. Dalam pandangan demokrasi, perubahan keputusan ini berimplikasi pada krisis kepercayaan terhadap pemerintah, menurunnya kredibilitas MK, serta mengaburkan batas antara hukum dan kepentingan kekuasaan. Artikel ini menganalisis tentang implikasi perubahan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) terhadap demokrasi Indonesia. Perubahan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum serta dapat membuka celah politisasi hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik kehakiman terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur mengenai ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, terutama tentang prinsip independensi dan ketidak berpihakan. Tetapi, meskipun terjadi pelanggaran kode etik terhadap keputusan tersebut, hal itu tidak mempengaruhi keberlakuan keputusan tersebut. Maka keputusan itu tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada perundang-undangan yang bersifat final.

Referensi

Alfito R Y, Ainul B, Ikhwan M, Tejo W, Sefra D, Ongki F N. (2024). Batas Usia Capres-cawapres: Sebuah Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Kritis Hukum, Vol. 9 No. 2. Hal 8-13

Fitria A.N. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/5642/. Diakses pada 19 April 2025. Hal 2-3

Igirisa J, Nurvia U, Roy M.M. (2025). Pengaruh Mahkamah Konstitusi terhadap Stabilitas Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Volume 2, Nomor 1. Hal 150-152.

Journal of Law and Nation (JOLN). Dampak Penetapan Batas Usia Capres Dan Cawapres Terhadap Proses Demokrasi Di Indonesia: Analisis Putusan MK RI No. 104/PUU-XII/2023. Vol. 3No. 3 Agustus 2024 hal. 488-497: https://joln.org/index.php/joln/article/view/135/.

Situngkir, S. W. P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu/XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 169 Huruf (Q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Ulum, H. (2023). Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Ditetapkan. Unizar Law Review, 246-256.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Perubahan Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres dan Implikasinya Terhadap Demokrasi (A. P. . Sanjaya, M. R. . Endang Widuatie, C. C. . Widya Putri, E. . Ermayanti, M. Z. . Khoirul U, & E. W. . Septiani , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 336-341. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2204