Tindak Pidana Pornografi dan Revenge Porn terhadap Anak di Indonesia: Perspektif Hukum dan Implikasi UU ITE

Penulis

  • Aisyah Siti Zahra Universitas Pelita Harapan
  • Clarissa Felicia Hidriani Universitas Pelita Harapan
  • Gabriela Katarina Yuanda Universitas Pelita Harapan
  • Maria Angelita Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Zahrah Ramadhanti Hidayat Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2104

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Pornografi Balas Dendam, Hukum Siber, Perlindungan Anak, UU ITE

Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahan akses di era digital turut meningkatkan tingkat kriminalisasi pornografi di Indonesia, khususnya dalam tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) terhadap anak di bawah umur.  Revenge porn  adalah kejahatan pornografi yang dilakukan karena motif balas dendam dengan mempublikasikan konten pornografi korban di internet. Revenge Porn terhadap anak membawa dampak kerugian jangka panjang bagi kondisi psikologis korban. Dari kasus yang terjadi di Indonesia, korban revenge porn sering menjadi objek perundungan dan penindasan hukum, maka dari itu diperlukan peningkatan efektivitas perlindungan hukum kepada anak dalam kasus pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi dalam menjerat pelaku revenge porn terhadap anak, termasuk potensi tumpang tindih regulasi serta hambatan dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif empiris, yaitu menganalisis secara rinci hukum positif yang ada serta aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak dalam kasus tindak pidana revenge porn. Teknik analisis data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah:  (1) dibutuhkan perlindungan khusus terhadap anak guna mencegah adanya eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis digital, (2) diperlukan keterlibatan pemerintah dalam pembentukan kebijakan yang jelas terkait penggunaan pasal Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi dalam kasus tindak pidana revenge porn. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas di bidang forensik digital, serta membentuk sistem pelaporan pidana yang ramah anak.

Referensi

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, October 10). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Retrieved February 17, 2025, from https://kemenpppa.go.id/page/view/NTQ0Mg==

Destriannisya, A. (2024). Analisis pornografi balas dendam (revenge porn) dan regulasinya di Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 115-128. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2222

Febriari, S. (2024, June 9). Kasus Pornografi Anak di Ruang Digital Makin Marak. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/play/kqYCxjgj-kasus-pornografi-anak-di-ruang-digital-makin-marak

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Kementerian Hukum dan HAM. (2023). Laporan harmonisasi regulasi. Jakarta: Kemenkumham.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024). Panduan penegakan hukum UU ITE. Jakarta: Kominfo.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Laporan kasus kekerasan terhadap anak. Jakarta: KPPPA.

Prastiwi, F. A. T., & Martha, A. E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual Melalui Media Online. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 37-38. https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/29765/15417/94436

Seto, M. C. (2013). Internet sex offenders. Washington, DC: American Psychological Association.

Sri Widiarty, S.H., M.H., D. W. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Padjadjaran Law Review, 12(1), 32-33. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1644

Teteng. (2024, November 21). Revenge porn dan keamanan digital: Mengatasi ancaman di era konten pribadi. https://csirt.unair.ac.id/revenge-porn-dan-keamanan-digital-mengatasi-ancaman-di-era-konten-pribadi/

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.

Universitas Kartamulia. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn di Indonesia: Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Hukum Indonesia, 5 (2),215. https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/1106

Wahyudi, A. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana revenge porn di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245–260. https://doi.org/10.xxxx/jhp.2019.8.2.245

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Tindak Pidana Pornografi dan Revenge Porn terhadap Anak di Indonesia: Perspektif Hukum dan Implikasi UU ITE (A. S. . Zahra, C. F. . Hidriani, G. K. . Yuanda, M. A. . Silalahi, & Z. R. . Hidayat , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 314-328. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2104