Kajian Eksistensi Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pembocoran Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan M-Banking

Penulis

  • Brenda Tanoto Universitas Pelita Harapan
  • Jessica Daniella Universitas Pelita Harapan
  • Khairiyah Hanan Rafidah Universitas Pelita Harapan
  • Nadya Christallita Kurniawan Universitas Pelita Harapan
  • Valerine Anastasya Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2068

Kata Kunci:

M-Banking, Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Perbankan, Perlindungan Hukum, Kejahatan Siber

Abstrak

Perkembangan teknologi digital, khususnya layanan mobile banking (M-Banking), telah memudahkan transaksi perbankan bagi nasabah. Namun, kemudahan ini juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi akibat kelemahan sistem keamanan dan serangan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum lembaga perbankan terhadap kebocoran data nasabah dalam penggunaan M-Banking serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap regulasi yang berlaku, prinsip hukum perbankan, serta studi kasus kebocoran data yang terjadi di sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kepatuhan bank terhadap standar keamanan dan rendahnya kesadaran nasabah mengenai ancaman siber. Tanggung jawab bank dalam kasus kebocoran data dapat dikategorikan ke dalam tindakan preventif dan represif, di mana bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem, memberikan edukasi kepada nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sistem. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam terhadap celah regulasi dan tantangan dalam implementasi perlindungan data perbankan di era digital. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan kebijakan perlindungan data pribadi, peningkatan teknologi keamanan perbankan, serta edukasi berkelanjutan bagi nasabah guna meminimalisir resiko kebocoran data.

Referensi

Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pustaka Digital Indonesia: Journal Social Society, 4(2). https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511

Alfarizi, R., Satrio, A.J., Prasetyo, Y.O., Syahputra, M.F. (2024). Analisis Perkembangan Teknologi m-BCA dan Keamanan Siber di Bank Central Asia. Kampus Akademik Publishing: Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 43-53. https://doi.org/10.61722/jaem.v1i4.3204

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. (n.d). Sejarah Perkembangan Fintech di Indonesia. Retrieved Februari 11, 2025, from https://afpi.or.id/articles/detail/sejarah-perkembangan-fintech-di-indonesia BCA. (n.d). Kebijakan. Retrieved Februari 11, 2025, from https://www.bca.co.id/id/informasi/Kebijakan

Cloud Managed Services. (2024, September 24). 5 Ancaman Siber yang Sering Dihadapi Bank. Elitery. https://elitery.com/articles/5-ancaman-siber-yang-sering-dihadapi-bank/

CYBERCRIME dan CYBERSECURITY pada Sektor Keuangan. (n.d.). Retrieved February 22, 2025, from https://maksi.binus.ac.id/2023/05/16/cybercrime-dan-cybersecurity-pada-sektor-keuangan/

Damara, D. (2022, Maret 16). Kenali Perbedaan antara BCA Mobile dan myBCA. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20220316/90/1511330/kenali-perbedaan-antara-bca-mobile-dan-mybca.

Hanif, L. (2024, November 1). Email Phishing: Jenis, Contoh, dan Cara Menghindarinya. Rumahweb Journal. https://www.rumahweb.com/journal/email-phishing-adalah/

IBM. (n.d.-a). Spear phishing. IBM. Retrieved February 22, 2025, from https://www.ibm.com/id-id/topics/spear-phishing

IBM. (n.d.-b). Whale phishing. IBM. Retrieved February 22, 2025, from https://www.ibm.com/id-id/topics/whale-phishing

Indrati, A. & Saputra, B. (2023). Analisis Usability Layanan BCA Mobile Banking Berdasarkan Persepsi Pengguna Menggunakan Heuristic Evaluation. Jurnal Ilmiah Teknik, 2(1), 35-42. https://doi.org/10.56127/juit.v2i1.469

Khansa, I. S., Maria, C. A., Ambar, K. P., & Ahida, L. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Bocornya

Rahasia Data M-Banking Di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 335-347. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3039

Maisah, M., Sari, S. P., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3). https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/574

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Bijak Ber-eBanking. Retrieved Februari 11, 2025, from https://www.ojk.go.id/Files/box/buku%20bijak%20ber-ebanking.pdf

Rahmahdhani, D. N., Nasution, M. I. P., & Sundari, S. S. A. (2023). Perlindungan data privasi yang dilakukan perbankan terhadap penggunaan layanan mobile banking. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2). https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.693

Rivaldo, A., & Syailendra, M. R. (2024). Tanggung jawab penyedia layanan perbankan terhadap penyalahgunaan data nasabah berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 UU PDP (Kasus Putusan 615/Pdt.G/2023/PN Surabaya). UNES Law Review, 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

SIP Law Firm. (2023). Asas dan Prinsip Hukum Perbankan. Retrieved Februari 11, 2025, from https://siplawfirm.id/asas-dan-prinsip-hukum-perbankan/?lang=id

Shaid, N. J. (2022, November 25). Apa Itu Phising: Definisi, Cara Kerja, Ciri-ciri, dan Cara Mencegahnya. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/06/16/183024326/apa-itu-phising-definisi-cara-kerja-ciri-ciri-dan-cara-mencegahnya

Sholikhah, I. H. (2024). Implikasi pengaruh minimnya pengaturan perlindungan privasi data pribadi nasabah pada perbankan digital. Journal Justiciabelen (JJ), 4(2), 129-140. https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/4440/pdf

Sukarini, E. (2021, Oktober 26). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pencairan Dana Nasabah Dihubungkan dengan Undang-Undang tentang Perbankan. Jurnal Yustitia. 7(1). 106-107. https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/view/136

Sukmana, Y. (2021, November 10). Kenali Jenis-jenis Kejahatan Siber di Sektor Perbankan. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2021/11/10/071027026/kenali-jenis-jenis-kejahatan-siber-di-sektor-perbankan#google_vignette

Syafa, W. A., Hanintya, P. G. H. S., & Meira, A. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Kasus Kebocoran

Data Nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 129-135. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2885

Ulum, M. (2023, Januari 25). Kronologi Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA di Surabaya. Bisnis.com. https://surabaya.bisnis.com/read/20230125/531/1621396/kronologi-lengkap-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-di-surabaya

Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Yanwardhana, E. (2023, January 21). Kronologi & Nasib Uang Nasabah BCA yang Dibobol Tukang Becak. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230121172736-17-407343/kronologi-nasib-uang-nasabah-bca-yang-dibobol-tukang-becak

Yetno, A. (2024). Tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah perbankan di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 67–76. http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.424

Yudistira, I. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah Akibat Tindakan Peretasan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah. 8. https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/3202

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Kajian Eksistensi Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pembocoran Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan M-Banking (B. Tanoto, J. Daniella, K. H. . Rafidah, N. C. . Kurniawan, & V. Anastasya , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 297-313. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2068