Kajian Eksistensi Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pembocoran Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan M-Banking
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2068Kata Kunci:
M-Banking, Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Perbankan, Perlindungan Hukum, Kejahatan SiberAbstrak
Perkembangan teknologi digital, khususnya layanan mobile banking (M-Banking), telah memudahkan transaksi perbankan bagi nasabah. Namun, kemudahan ini juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi akibat kelemahan sistem keamanan dan serangan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum lembaga perbankan terhadap kebocoran data nasabah dalam penggunaan M-Banking serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap regulasi yang berlaku, prinsip hukum perbankan, serta studi kasus kebocoran data yang terjadi di sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kepatuhan bank terhadap standar keamanan dan rendahnya kesadaran nasabah mengenai ancaman siber. Tanggung jawab bank dalam kasus kebocoran data dapat dikategorikan ke dalam tindakan preventif dan represif, di mana bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem, memberikan edukasi kepada nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sistem. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam terhadap celah regulasi dan tantangan dalam implementasi perlindungan data perbankan di era digital. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan kebijakan perlindungan data pribadi, peningkatan teknologi keamanan perbankan, serta edukasi berkelanjutan bagi nasabah guna meminimalisir resiko kebocoran data.
Referensi
Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pustaka Digital Indonesia: Journal Social Society, 4(2). https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511
Alfarizi, R., Satrio, A.J., Prasetyo, Y.O., Syahputra, M.F. (2024). Analisis Perkembangan Teknologi m-BCA dan Keamanan Siber di Bank Central Asia. Kampus Akademik Publishing: Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 43-53. https://doi.org/10.61722/jaem.v1i4.3204
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. (n.d). Sejarah Perkembangan Fintech di Indonesia. Retrieved Februari 11, 2025, from https://afpi.or.id/articles/detail/sejarah-perkembangan-fintech-di-indonesia BCA. (n.d). Kebijakan. Retrieved Februari 11, 2025, from https://www.bca.co.id/id/informasi/Kebijakan
Cloud Managed Services. (2024, September 24). 5 Ancaman Siber yang Sering Dihadapi Bank. Elitery. https://elitery.com/articles/5-ancaman-siber-yang-sering-dihadapi-bank/
CYBERCRIME dan CYBERSECURITY pada Sektor Keuangan. (n.d.). Retrieved February 22, 2025, from https://maksi.binus.ac.id/2023/05/16/cybercrime-dan-cybersecurity-pada-sektor-keuangan/
Damara, D. (2022, Maret 16). Kenali Perbedaan antara BCA Mobile dan myBCA. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20220316/90/1511330/kenali-perbedaan-antara-bca-mobile-dan-mybca.
Hanif, L. (2024, November 1). Email Phishing: Jenis, Contoh, dan Cara Menghindarinya. Rumahweb Journal. https://www.rumahweb.com/journal/email-phishing-adalah/
IBM. (n.d.-a). Spear phishing. IBM. Retrieved February 22, 2025, from https://www.ibm.com/id-id/topics/spear-phishing
IBM. (n.d.-b). Whale phishing. IBM. Retrieved February 22, 2025, from https://www.ibm.com/id-id/topics/whale-phishing
Indrati, A. & Saputra, B. (2023). Analisis Usability Layanan BCA Mobile Banking Berdasarkan Persepsi Pengguna Menggunakan Heuristic Evaluation. Jurnal Ilmiah Teknik, 2(1), 35-42. https://doi.org/10.56127/juit.v2i1.469
Khansa, I. S., Maria, C. A., Ambar, K. P., & Ahida, L. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Bocornya
Rahasia Data M-Banking Di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 335-347. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3039
Maisah, M., Sari, S. P., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3). https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/574
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Bijak Ber-eBanking. Retrieved Februari 11, 2025, from https://www.ojk.go.id/Files/box/buku%20bijak%20ber-ebanking.pdf
Rahmahdhani, D. N., Nasution, M. I. P., & Sundari, S. S. A. (2023). Perlindungan data privasi yang dilakukan perbankan terhadap penggunaan layanan mobile banking. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2). https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.693
Rivaldo, A., & Syailendra, M. R. (2024). Tanggung jawab penyedia layanan perbankan terhadap penyalahgunaan data nasabah berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 UU PDP (Kasus Putusan 615/Pdt.G/2023/PN Surabaya). UNES Law Review, 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
SIP Law Firm. (2023). Asas dan Prinsip Hukum Perbankan. Retrieved Februari 11, 2025, from https://siplawfirm.id/asas-dan-prinsip-hukum-perbankan/?lang=id
Shaid, N. J. (2022, November 25). Apa Itu Phising: Definisi, Cara Kerja, Ciri-ciri, dan Cara Mencegahnya. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/06/16/183024326/apa-itu-phising-definisi-cara-kerja-ciri-ciri-dan-cara-mencegahnya
Sholikhah, I. H. (2024). Implikasi pengaruh minimnya pengaturan perlindungan privasi data pribadi nasabah pada perbankan digital. Journal Justiciabelen (JJ), 4(2), 129-140. https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/4440/pdf
Sukarini, E. (2021, Oktober 26). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pencairan Dana Nasabah Dihubungkan dengan Undang-Undang tentang Perbankan. Jurnal Yustitia. 7(1). 106-107. https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/view/136
Sukmana, Y. (2021, November 10). Kenali Jenis-jenis Kejahatan Siber di Sektor Perbankan. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2021/11/10/071027026/kenali-jenis-jenis-kejahatan-siber-di-sektor-perbankan#google_vignette
Syafa, W. A., Hanintya, P. G. H. S., & Meira, A. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Kasus Kebocoran
Data Nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 129-135. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2885
Ulum, M. (2023, Januari 25). Kronologi Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA di Surabaya. Bisnis.com. https://surabaya.bisnis.com/read/20230125/531/1621396/kronologi-lengkap-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-di-surabaya
Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Yanwardhana, E. (2023, January 21). Kronologi & Nasib Uang Nasabah BCA yang Dibobol Tukang Becak. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230121172736-17-407343/kronologi-nasib-uang-nasabah-bca-yang-dibobol-tukang-becak
Yetno, A. (2024). Tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah perbankan di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 67–76. http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.424
Yudistira, I. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah Akibat Tindakan Peretasan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah. 8. https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/3202
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Brenda Tanoto, Jessica Daniella, Khairiyah Hanan Rafidah, Nadya Christallita Kurniawan, Valerine Anastasya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.