Dimensi Hukum Pidana Dalam Kejahatan Berlapis: Telaah Kasus Penembakan dan Penadahan Oleh Oknum TNI AL
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.2057Kata Kunci:
Kejahatan Berlapis, Yurisdiksi Peradilan Militer dan Peradilan UmumAbstrak
Kejahatan berlapis adalah jenis tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu pelanggaran hukum dalam satu rangkaian kejadian. Karena itu, pertanggungjawaban hukum dan yurisdiksi peradilan menjadi rumit. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi aspek hukum pidana dari kasus penembakan dan penadahan yang dilakukan oleh individu di TNI AL. Ini melakukan ini dengan memeriksa peraturan hukum yang berlaku dan konsekuensi yuridisnya. Ketentuan yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 480 yang mengatur tindak pidana penadahan, dapat digunakan untuk memeriksa kasus ini dari sudut pandang hukum pidana nasional. Selain itu, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer dalam kaitannya dengan tugas dan kewajiban mereka. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberi peradilan otoritas untuk mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana. Peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk hukum militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus ini menghadapi dilema penegakan hukum antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum karena kejahatan berlapis. Selain itu, elemen yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh aparat menambah kompleksitas kasus tersebut. Oleh karena itu, institusi penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan transparan dalam kasus yang melibatkan anggota militer.
Referensi
Abdul Hakim Garuda Nusantara, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Gramedia, Jakarta, 2004.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Sinar Grafika, 2006.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bambang Waluyo, Peradilan Militer di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Frans Hendra Winarta, Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008.
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Hikmahanto Juwana, Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Internasional, Penerbit UI Press, Jakarta, 2015.
https://news.detik.com/berita/d-7734303/penembakan-bos-rental-mobil-3-oknum-tni-al-juga-dijerat-pasal-penadahan Diakses Pada Hari Rabu 12 februari 2024
J.E. Sahetapy, Hukum Pidana dalam Perspektif, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Militer dan Hak Asasi Manusia, Penerbit Konstitusi Press, Jakarta, 2007.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 2002.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung, 2005.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung, 1986.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia, Alumni, 1981.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, Alumni, Bandung, 1983.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2013.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Rizki Abdul Malik

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.