Analisis Integrasi Artificial Intelligence terhadap Hak Kekayaan Intelektual: Pertanggungjawaban Hukum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual atas Penggunaan AI Dalam Pembuatan Karya Cipta

Penulis

  • Zuliansyah Akbar Dwitama Nugeraha Universitas Nusa Putra
  • Muhammad Faiz Muthohar Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2044

Kata Kunci:

Artificial Intelligence, Hak Kekayaan Intelektual, Karya Cipta, Pertanggungjawaban Hukum, Regulasi

Abstrak

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan karya cipta, menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu perdebatan utama adalah mengenai kepemilikan dan pertanggungjawaban hukum atas karya yang dihasilkan AI, mengingat AI bukan entitas hukum yang dapat memiliki hak secara mandiri. Penelitian ini menganalisis integrasi AI dalam ranah HKI dengan pendekatan normatif yuridis, mengevaluasi regulasi yang ada serta studi kasus terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar sistem hukum saat ini masih mengakui manusia sebagai satu-satunya subjek hukum dalam kepemilikan HKI, sementara AI hanya dianggap sebagai alat bantu. Namun, ketidakjelasan regulasi menimbulkan potensi konflik hukum, terutama dalam penentuan kepemilikan, royalti, dan perlindungan terhadap pelanggaran HKI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi AI guna menciptakan kepastian hukum bagi pencipta, pengguna, dan pengembang AI.

Referensi

Aras Samsithawrati, dkk. (2023). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Dassollen, 7 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/745/519/5766

Baskoro Suryo Banidro. (2019). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, paten) di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Manual Book Aplikasi Hak Cipta. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Getty Images. (2023). Tuntutan Hukum terhadap Stability AI atas Pelanggaran Hak Cipta. London: Getty Images.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat NIM 17071101147. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital dalam Penggunaan Artificial Intelligence. Skripsi. Fakultas Hukum UNSRAT.

Sujana Donandi S. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (2016). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. (2000). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (2000). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Analisis Integrasi Artificial Intelligence terhadap Hak Kekayaan Intelektual: Pertanggungjawaban Hukum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual atas Penggunaan AI Dalam Pembuatan Karya Cipta (Z. A. Dwitama Nugeraha & M. F. Muthohar , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 278-286. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2044