Analisis Pengelolaan Royalti Hak Cipta Dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN.Niaga JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2043Kata Kunci:
Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Ciptaan, Pelanggaran Hak Cipta, RoyaltiAbstrak
Kehadiran pencipta serta penulis hebat tentunya dampak yang cukup besar dan dapat menjadi inspirasi bagi khalayak ramai dalam membuat karyanya sendiri, namun tak jarang beberapa karya ciptaan justru diragukan orisinalitasnya yang diakibatkan oleh adanya kesamaan konsep dengan karya lainnya. Ide dan inovasi dalam berkarya bukanlah hal yang mudah untuk diciptakan, guna mencegah dan melindungi hasil kreativitas serta karya yang diciptakan dari tindak plagiarisme, hadirlah sejumlah perlindungan hukum terhadap pencipta yang disebut hak cipta. Hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum akan hasil kreativitas individu dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, maupun sastra. Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh hadirnya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Akan tetapi tak jarang meski perlindungan akan hak cipta telah diterapkan, tetap saja kerap terjadi pelanggaran di atasnya. Pelanggaran hak cipta sendiri terjadi, dikarenakan tidak adanya izin dari pencipta dalam penggunaan ciptaan maupun pelanggaran lisensi dalam penggunaan karya tersebut. Hal ini dapat menimbulkan adanya perkara hukum dan juga mengakibatkan hukuman denda dengan jumlah yang cukup besar. Besaran hukuman denda yang dibayarkan merupakan suatu wujud dari pembayaran royalti terhadap pencipta dalam penggunaan karya cipta. Royalti harus dibayarkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan dalam putusannya, pembayaran royalty sendiri tentunya perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran hal lain. Oleh karena itu hadirlah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki peran untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia salah satunya ialah pengelolaan royalty berdasarkan putusan pengadilan negeri niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN.Niaga JKT.PST.
Referensi
Akankah Kenton, “Pelanggaran Hak Cipta: Definisi, Arti, Contoh, dan Kriteria” 2024. https://www.investopedia.com/terms/c/copyright-infringement.asp diakses 17 Februari 2025 Pukul 15.17 WIB
Admadja Tanu Endra, Hak Cipta Musik atau Lagu, Cet.1-, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, hal 107-108.
Banton Caroline, “Apa itu Royalti?” 2024. https://www.investopedia.com/terms/r/royalty.asp diakses 15 Februari 2025 Pukul 23.15 WIB
Dirdjosisworo Soedjono, Kontrak Bisnis, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm 29
Gandhawangi Sekar, “Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi” 2022. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/05/18/pelanggaran-hak-cipta-kian-mudah-terjadi diakses 17 Februari 2025 Pukul 06.45 WIB
Iswahyudi Fauzi, “Konstitusionalitas Masa Perlindungan Hak Cipta Dalam Perspektif Prinsip Deklaratif”. Sumatera Utara. 2022. hlm 108 – 109
M Ahkam Subroto dan Suprapedi, “Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep dasar kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi”, Jakarta: PT Indeks, 2008, hlm 5-6
Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST
Simamora, Janpatar., Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3 September 2014, hlm. 547-561
Situmeang Ampuan dan Kusmayanti Rita, Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti, Vol. 5, No. 1, Juni 2020
Thalib Prawitri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang Undang Tentang Hak Cipta” jurnal pelindungan hukum Volume 28 No 3. Jambi. 2013. hlm 356
T.P. Sahala dan Kristianto Novizal, “Telaah Penggunaan Lagu Ciptaan dalam Putusan Agnes Mo vs Ari Bias” 2025 https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-penggunaan-lagu-ciptaan-dalam-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b434f44b7cf diakses 16 Februari 2025 Pukul 07.03 WIB
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Usman Rachmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, P.T Alumni, Edisi Pertama, Bandung, 2003, hal 112.
Walukow, Arbirelio Jeheskiel., Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peratutan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Vol. 10 No. 5 2022
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Filliandita Pradinta Putri, Mega Ernasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.