Perlindungan Hukum Terhadap Karya Digital di Era AI: Analisis Hak Cipta Dalam Konten yang Dihasilkan Oleh Kecerdasan Buatan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2034Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Karya Digital, AI, Hak Cipta, KontenAbstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Seiring dengan perkembangan pesat teknologi, termasuk dalam bidang seni dan sastra digital, diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk para pencipta dan pemegang hak cipta. Hak cipta yang melibatkan karya digital kini menghadapi tantangan besar dalam perlindungan, terutama terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya cipta. Artikel ini membahas tantangan hukum yang timbul terkait hak cipta di era digital dan peran AI dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi terkait pembaharuan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi terkini Namun, perkembangan teknologi yang begitu pesat, seperti penggunaan AI dalam penciptaan karya cipta, belum sepenuhnya tercakup dalam peraturan yang ada. AI, sebagai alat yang dapat menciptakan karya cipta, menimbulkan tantangan hukum baru, terutama mengenai siapa yang berhak atas hak cipta dari karya tersebut dan bagaimana mengatur penyalahgunaan teknologi ini dalam menciptakan karya yang mirip atau bahkan identik dengan karya yang sudah dilindungi.
Referensi
Azwar, T. K. D., SH, C. N., Kes, M. H., Runtung, S. H., Hum, M., Wau, H. S. M., & SH, M. K. (2023). HAK CIPTA: Copy Right & Digital Copy Right. Stiletto Book.
Basilla, IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM KOMERSIALISASI KARYA-KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM INDUSTRI KREATIF, PT. Media Akademik Publisher, JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) Vol.2, No.11 November 2024, hlm 1-13.
Calista, Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, JLEB: Journal of Law Education and Business, Vol. 2 No. 1 April 2024, hlm 435-443.
Denico, PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, Singkat, Vol. XV, No. 19/I/Pusaka/Oktober/2023, hlm 1-5.
Elvian Fauzy, “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence di Indonesia” (2023).
EVELYN, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS KARYA CIPTA DIGITAL DI INDONESIA, hlm 1-19
Gabriel Hallevy, “The Criminal Liability of Artificial Intelligence Entities - from Science Fiction to Legal Social Control,” Akron Intellectual Property Journal 4, no. 1 (2010): 171–201; Mufti Istal Thofa Bhakti Nurroji Sumadi, Raka Putra, and Amrie Firmansyah, “Peran Perkembangan Teknologi Pada Profesi Akuntan Dalam Menghadapi Industri 4.0 Dan Society 5.0,” Journaln of Law, Administrastion and Social Science 2, no. 1 (2022): 56–68
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.
Mahendra, R. S. (2023). Analisis Hukum Lagu Ciptaan Kecerdasan Buatan Dalam Penggunaan Komersial Berdasarkan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(1), 1–8.
Ramadhio, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK CIPTA) SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM HUKUM PERDATA, Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek…58, hlm 58-75.
Tanujaya, C. P. (2024). Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 435-443.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Intan Puspita Sari, Mochammad Calvin Putra Haryadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.