Analisis Pelanggaran Hak Cipta "Bilang Saja" Milik Ari Bias
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1992Kata Kunci:
Perlindungan Hukum Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, HaKI, Bilang Saja, Ari BiasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnes Mo dalam menyanyikan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias di media sosial. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari kasus ini serta strategi penguatan perlindungan hak cipta dalam platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran karya tanpa izin, menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih kuat melalui kolaborasi antar-platform digital, institusi hukum, dan pencipta. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan strategi hukum yang lebih efektif untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta di media sosial.
Referensi
Agnes Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. (September de 2024). (cnn indonesia) Fonte: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240912114224-227-1143736/agnez-mo-digugat-ari-bias-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta.
Ari bias menggugat agne mo, minta ganti rugi Rp. 1,5 milyar. (20 de juni de 2024). (detik.com) Fonte: https://www.detik.com/music/d-7678644/ari-bias-menggugat-agnez-mo-minta-ganti-rugi-rp-15-miliar.
Fadhilaa, G., & Sudjana, U. (2018). perlindungan karya cipta lagu dan/atau musik yang dinyanyikan ulang (cover) di jejaring media sosial dikaitkan dengan hak ekonomi B berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. acta diurnal jurnal ilmu hukum dan kenotariatan, 1(2), 222-235.
Gidete. (2022). Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan NFT. jurnal fundamental justice.
ginting, r., yulistiono, a., rauf, a., manullang, s. o., siahaan, a. s., kussanti, d. p., . . . effendy, f. (2021). etika komunikasi dalam media sosila: saring sebelum sharing. cirebon: penerbit insania.
Hariati, I. (2010). prosedur mengurus haki yang benar. yogyakarta: pustaka yustitia.
hasil sidang I konflik royalti-pelanggaran hak cipta ari bias vs agnes mo. (20 de juni de 2024). (Pikiran rakyat) Fonte: , https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-018860961/hasil-sidang-i-konflik-royalti-pelanggaran-hak-cipta-ari-bias-vs-agnez-mo.
khalistia, s. f., sahira, s. s., pohan, t. g., & wibawanto, w. h. (2021). perlindungan hak moral pencipta dalam hak cipta terhadap distorsi karya sinematografi di media sosial. Padjadjaran law review , 9(1), 1-15.
krey, T. m., rongalaha, j., & palit, s. m. (2023). ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU“AKU PAPUA”PADA UPACARA PEMBUKAAN PON XX 2021. jurnal hukum ius publicum, 4(1), 1-16.
Kronologi Kasus Hak Cipta Agnes Mo, dari Larangan Hingga dipolisikan. (juni de 2024). (cnn indonesia) Fonte: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240620110216-227-1111837/kronologi-kasus-hak-cipta-agnez-mo-dari-larangan-hingga-dipolisikan.
Nuraryo, i. (2014). Pelanggaran Hak Cipta Dalam Bisnis Musik. Sociae Polites, 15(2), 161-176.
Pratama , V. A., & Irshad, A. C. (September 2022). Analisis Yuridis Normatif Pelanggaran Hak Cipta . Journal Kewarganegaraan, 2(6), 123-132.
putra, M. d. (s.d.).
putra, M. d. (2020). PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS POTRET SESEORANG YANG DISEBARKAN SEBAGAI MEME. journal of intellectual property, 1(1), 61-80.
Z, A. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Dalam Industri Kreatif. Mimbar Keadilan.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Akbar Suryadilaga, Salsabila Dzakiyyah Khansa Kuswari , Pranola Dera Samudra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.