Peran Hukum Adat Dalam Melindungi Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1987Kata Kunci:
Hukum Adat, Pengetahuan Tradisional, Kearifan Lokal, Kekayaan Intelektual Komunal, Harmonisasi Hukum, IndonesiaAbstrak
Hukum adat memainkan peran penting dalam melindungi pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Sebagai sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai komunitas, hukum adat berfungsi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dari eksploitasi yang tidak sah. Namun, efektivitas hukum adat sering kali terbatas ketika berhadapan dengan pelanggaran di luar yurisdiksinya. Dalam konteks ini, harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional menjadi krusial. Pengakuan hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan regulasi seperti UU No. 5 Tahun 2017 memberikan dasar untuk integrasi yang lebih kuat. Upaya ini bertujuan menciptakan perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilainilai masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi.
Referensi
Dwisvimiar, Inge, ‘Konsep Kekayaan Intelektual Komunal Atas Ekspresi Budaya Tradisional Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Kabupaten Lebak’, Adjudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6.1 (2022), pp. 53–72, doi:10.30656/ajudikasi.v6i1.4694
Lubis, Arief Fahmi, ‘Peluang Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Kearifan Lokal: Potensi
Nurul Fitriani, and Adi Sulistiyono, ‘Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Obat
Pengembangan Ekonomi Lokal Sebagai Upaya Kedaulatan Negara’, 3.2 (2022)
Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal di Indonesia’, 6 (2024), pp. 281– 300
Tradisional Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional’, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1.3 (2024), pp. 253–79, doi:10.62383/aliansi.v1i3.226
Wijaya, Andy Usmina, Sekaring Ayumeida Kusnadi, and Fikri Hadi, ‘Konsep Keadilan Sosial Dalam
Weley, N. C., Puspita, V., Nurlaly, N., Idham, I., & Aryani, G. (2024). Peran Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Melindungi Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Barelang Journal of Legal Studies, 2(1), 17-56.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rafly Yudhistira Eka Putra, Irpan Maulana Sidik, Ikhsan Mulyana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.