Peran Hukum Adat Dalam Melindungi Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Penulis

  • Rafly Yudhistira Eka Putra Universitas Nusa Putra
  • Irpan Maulana Sidik Universitas Nusa Putra
  • Ikhsan Mulyana Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1987

Kata Kunci:

Hukum Adat, Pengetahuan Tradisional, Kearifan Lokal, Kekayaan Intelektual Komunal, Harmonisasi Hukum, Indonesia

Abstrak

Hukum adat memainkan peran penting dalam melindungi pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Sebagai sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai komunitas, hukum adat berfungsi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dari eksploitasi yang tidak sah. Namun, efektivitas hukum adat sering kali terbatas ketika berhadapan dengan pelanggaran di luar yurisdiksinya. Dalam konteks ini, harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional menjadi krusial. Pengakuan hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan regulasi seperti UU No. 5 Tahun 2017 memberikan dasar untuk integrasi yang lebih kuat. Upaya ini bertujuan menciptakan perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilainilai masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi.

Referensi

Dwisvimiar, Inge, ‘Konsep Kekayaan Intelektual Komunal Atas Ekspresi Budaya Tradisional Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Kabupaten Lebak’, Adjudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6.1 (2022), pp. 53–72, doi:10.30656/ajudikasi.v6i1.4694

Lubis, Arief Fahmi, ‘Peluang Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Kearifan Lokal: Potensi

Nurul Fitriani, and Adi Sulistiyono, ‘Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Obat

Pengembangan Ekonomi Lokal Sebagai Upaya Kedaulatan Negara’, 3.2 (2022)

Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal di Indonesia’, 6 (2024), pp. 281– 300

Tradisional Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional’, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1.3 (2024), pp. 253–79, doi:10.62383/aliansi.v1i3.226

Wijaya, Andy Usmina, Sekaring Ayumeida Kusnadi, and Fikri Hadi, ‘Konsep Keadilan Sosial Dalam

Weley, N. C., Puspita, V., Nurlaly, N., Idham, I., & Aryani, G. (2024). Peran Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Melindungi Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Barelang Journal of Legal Studies, 2(1), 17-56.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Peran Hukum Adat Dalam Melindungi Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia (R. Y. Eka Putra, I. M. Sidik, & I. Mulyana , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 228-239. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1987