Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Atas Karya Seni Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1976Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Karya Seni Digital, Hak CiptaAbstrak
Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas karya seni digital di Indonesia menjadi isu yang semakin penting di era digital saat ini. Karya seni digital, yang semakin banyak diciptakan dan dipublikasikan melalui berbagai platform digital, menghadapi ancaman pelanggaran hak cipta yang signifikan. Pencurian dan penyalahgunaan karya seni digital, seperti yang dialami oleh seniman digital Ahmad Nusyirwan, menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak cipta di ruang digital. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis sistem perlindungan hukum HaKI di Indonesia terhadap karya seni digital, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi para seniman dalam mempertahankan hak eksklusif atas karya mereka, serta pentingnya edukasi mengenai HaKI di masyarakat. Jurnal ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap karya seni digital. Diharapkan, artikel ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan HaKI di kalangan pelaku seni dan masyarakat umum, serta menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi para pencipta karya seni di Indonesia.
Referensi
Deny Pratama,Elza Qorina Pangestika. IMPLEMENTASI HAK CIPTA DALAM MELINDUNGI KARYA SENI DIGITAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014. Vo l8 No 11 (2024): Jurnal Ilmiah Multi disiplin Terpadu
Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, Noerma Kurnia Fajarwati. Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No. 1 Maret 2024
RizqiIzrul Alamsyah,Rita Rahmawati. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Seni Digital Perspektif Hukum Islam. VOL.3.NO.2 (2023)
Sheva Anneira Akbar, A. Mulia Rahmadinah Adnan, Fikri Aiman Naufal Azmi, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.4, Oktober 2024
Tasya Patricia Winata, Christine S.T. Kansil. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Digital Non Fungible Token (NFT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Vo l. 7 No. 12 (2022 ): Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syahid Akbar, Ayu Sridevina Fasha, Intan Khairani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.