Analisis Terhadap Karya Cipta Lagu yang Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Moralitas
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1975Kata Kunci:
Hak Cipta, Lagu, Karya Cipta Lagu Berunsur Vulgar, Lirik Lagu, Pembatasan Karya Cipta LaguAbstrak
Penelitian ini membahas terkait dilema antara perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu sebagai objek Hak Kekayaan Intelektual dengan pentingnya menjaga norma kesusilaan, moral, serta nilai sosial masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengakuan hak cipta bersifat deklaratif tanpa memerlukan pendaftaran resmi. Mekanisme ini memudahkan perlindungan karya, namun juga memberikan peluang bagi terciptanya lagu dengan konten vulgar, seperti lagu “Ratna Anjink” oleh Lil Salmonela yang menimbulkan kontroversi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan hak cipta dalam konteks norma sosial dan moralitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Hak cipta tidak mengatur secara eksplisit pembatasan konten berdasarkan moralitas, sehingga menciptakan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan menjaga nilai-nilai sosial. Dalam konteks hukum internasional, Konvenan Internasional Hak-Hak sipil dan politik (ICCPR) menjamin kebebasan berekspresi, akan tetapi tetap memberikan pembatasan untuk melindungi moral umum dan ketertiban sosial. Maka daripada itu dibutuhkan regulasi yang lebih proporsional untuk mengintegrasikan perlindungan hak cipta dengan penegakan norma sosial dan moralitas, guna memastikan bahwa karya seni tidak hanya melindungi hak pencipta tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat.
Referensi
Christianto, H. (2010). Norma kesusilaan sebagai batasan pornografi menurut undang-undang no. 44 tahun 2008. Jurnal Hukum & pembangunan, 40(1), 23-51.
Damian, E. (2021). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik.
Djohan. (2009). Psikologi Musik. Yogyakarta: Penerbit Best Publisher.
(s.d.). Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Mohamad Nur Kholiq, Dinda Ajeng Puspanita, & Prawitra Thalib. (2022). Perlindungan Hak Cipta atas Karya Seni yang Mengandung Unsur Nudisme Menurut Hukum Positif di Indonesia. Hukum dan Keadilan, 6(2), 161-173.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nabella Rezkika Putri, & Haura Salsabiela El Sabrina Nazar. (2022). Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2), 123-141.
S, H. (2018). Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 118-132.
S, S., & Z, Z. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Tindakan Cover Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Ganec Swara, 18(3), 1744-1751.
Sholichah, M., & Pramujiono, A. (2016). Pornografi Pada Lirik Lagu-Lagu Dangdut. Jurnla Buana Bastra, 3(2), 30-37.
(s.d.). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(s.d.). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ryan Cahya Sundawan, Tsani Reswara, Viransyah Ruhiyat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.