Analisis Pelanggaran Hak Cipta dalam Eksploitasi Konten Digital Berbayar
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1974Kata Kunci:
Hak Cipta, Streaming Berbayar, Teknologi DigitalAbstrak
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, dengan teknologi internet yang berperan penting dalam memperkenalkan masyarakat pada era digital. Kemajuan ini tentu saja memengaruhi kerangka hukum, khususnya yang terkait dengan hak cipta. Hak cipta yang secara tradisional bersifat konkret kini dapat didigitalkan atau digunakan untuk menciptakan karya berhak cipta digital. Maraknya platform streaming berbayar telah merevolusi industri hiburan dengan memungkinkan konsumen mengakses beragam konten kapan pun dan di mana pun. Namun, kemudahan ini juga menyebabkan maraknya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini berfokus pada analisis isu-isu seputar pelanggaran hak cipta dalam konteks eksploitasi konten digital berbayar di era streaming. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai seperangkat aturan yang mengarahkan perilaku manusia yang dianggap tepat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) berfungsi sebagai landasan hukum untuk perlindungan hak cipta. Pasal 4 undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta, dengan menganut asas deklaratif, sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk konkret.
Referensi
Hidayah, Khoirul. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Press, 2017
Mayana RF dan Santika T, Hak Cipta dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital (Refika Aditama) 2022
Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Nurusyifa D, ‘Prinsip Deklaratif Dalam Regulasli Hak Cipta di Indonesia’, (2023) 6 (2) Unes Law Review.
Riswandi, Budi Agus. “Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta di Internet.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 23 (2016)
Saidin, Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Keysa Novera Aliana, Diva Juliana Syafitra, Putri Maida Sari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.