Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pendidikan: Kajian Literatur Tentang Perlindungan Karya Ilmiah
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1969Kata Kunci:
Perlindungan Karya Ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual, Pendidikan, Plagiarisme, Kajian LiteraturAbstrak
Perlindungan karya ilmiah dalam pendidikan sangat penting untuk menjaga integritas dan orisinalitas hasil penelitian. Karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan artikel akademik dilindungi oleh hak cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Ini membantu mencegah plagiarisme dan penyalahgunaan, yang dapat merugikan reputasi penulis dan institusi pendidikan. Selain itu, hak moral memastikan pengakuan nama penulis, sementara hak ekonomi memberikan imbalan finansial melalui royalti. Regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan, mendukung perlindungan HAKI bagi akademisi. Dengan meningkatkan kesadaran akan HAKI, diharapkan dapat tercipta budaya akademik yang lebih sehat dan produktif.
Referensi
Afdila, Jihan Nisa. (2016). Pengaruh Terapi Guided Imagery terhadap Tingkat Stres pada Mahasiswa Tingkat Akhir dalam Menyelesaikan Skripsi. Skripsi. Program Studi Pendidikan Ners, Fakultas Keperawatan, Universitas Airlangga, Surabaya.
Ayu, I. G. (2021). Mendiskusikan hasil pengujian hipotesis penelitian dalam penyusunan disertasi: Sebuah kajian teoritis. Jurnal KRISNA, 13(1).
Badri, Sholeh (2024) Hak Cipta dan Plagiarisme dalam Karya Ilmiah: Analisis Hukum dan Implikasi untuk Pendidikan Tinggi. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Firmansyah, Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta: Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1994
Hamni, M., Irianto, K. D., & Nazar, J. (2023). Pelanggaran hak cipta plagiarisme pada penggunaan aplikasi sosial media Wattpad. SLJ Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 1(1), 51–58.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Muhardi. (2004). Kontribusi Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas Bangsa Indonesia. Volume XX, No. 4, Oktober – Desember 2004, 478–492.
Nawazar, Ari Pratama & Andiani, Angie (2023) Implikasi Hukum Dari Plagiarisme Dalam Karya Ilmiah Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 2 , No 6.
Purwaningsih, E., Rachmawati, E., & Santosa, I. (2021). "Penulisan Karya Ilmiah Guru yang Berpotensi Hak Cipta." Jurnal YARSI
Ruang Buku. (n.d.). Mengenal Buku Akademik: Dunia Pendidikan. Diakses pada 25 Januari 2025, dari https://ruangbuku.id/buku-bahan-ajar/mengenal-buku-akademik-dunia-pendidikan/.
Syahril Akbar, G. (2019). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Guru. NIẒĀMUL`ILMI: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(01), 59-79. https://doi.org/10.1234/nizamulilmi.v4i01.9
SIP Law Firm. "Pentingnya Kekayaan Intelektual." SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/pentingnya-kekayaan-intelektual/?lang=id. Diakses tanggal 18 januari 2025.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ryan Ramdan Alkautsar, Hari Rifaldi, Arrisa Nur Islamiah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.