Kepastian Hukum dalam Perlindungan Merek Terkenal: Studi atas Implementasi Perjanjian Internasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1964Kata Kunci:
Perjanjian Internasional Merek, Pendaftaran Merek, IndonesiaAbstrak
Ada sejumlah perspektif yang berbeda dalam hal memutuskan apakah suatu merek adalah merek dagang atau bukan. Perspektif semacam itu menyulitkan pihak berwenang untuk menentukan apa itu merek terkenal. Merek dagang terkenal adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang berhak atas perlindungan. Kejelasan hukum diperlukan untuk jenis perlindungan ini. World Intellectual Property Organization (WIPO) berinisiatif membuat perjanjian internasional, antara lain Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (1995), dan Trademark Law Treaty, guna memberikan kepastian hukum. Indonesia yang merupakan anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian internasional ini juga berfungsi sebagai dasar bagi hukum kekayaan intelektual Indonesia, yang mencakup merek-merek terkenal. Di Indonesia, satu-satunya cara untuk mencapai kepastian hukum untuk merek terkenal adalah melalui undang-undang dan putusan. Peraturan mengenai merek terkenal dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016. Pada kenyataannya, undang-undang dan putusan di Indonesia tidak cukup untuk menangani masalah yang melibatkan merek terkenal.
Referensi
Alfons, M. (2017). IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 303–305
Habib, M. (2019). Are human capital, intellectual property rights, and research and development expenditures really important for total factor productivity? An empirical analysis. International Journal of Social Economics, 46(6), 756–774. https://doi.org/10.1108/IJSE-09-2018-0472
Hao, Y. (2021). How does international technology spillover affect China’s carbon emissions? A new perspective through intellectual property protection. Sustainable Production and Consumption, 25, 577–590. https://doi.org/10.1016/j.spc.2020.12.008
Holland, M. (2018). Intellectual Property Protection of 3D Print Supply Chain with Blockchain Technology. 2018 IEEE International Conference on Engineering, Technology and Innovation, ICE/ITMC 2018 - Proceedings. https://doi.org/10.1109/ICE.2018.8436315
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta:Kencana, 2017), hal. 12.
Prof. Dr. Agus Sardjono. S, H. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan pengetahuan tradisonal Agus Sardjono. Bandung.
Roh, T. (2021). How do intellectual property rights and government support drive a firm’s green innovation? The mediating role of open innovation. Journal of Cleaner Production, 317. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.128422
Ronaldo, E. (2020). PERMASALAHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM KERANGKA. Journal Ilmiah, 22–23.
Santoso, B. (2008). Materi Hak Cipta. PT Cipta Jaya Abadi.
Siti Nurhalimah, “Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Jurnal Adalah Vol. 1 No. 6C, (Jakarta:UIN, 2017), hal. 55.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Azka Alfafa, Dewa Putra Pratama, Muhammad Thoriq

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.