Analisis Komparatif Sistem Perlindungan Hak Cipta dengan Studi Kasus Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) di Indonesia dan Korea Music Copyright Association (KOMCA)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1960Kata Kunci:
Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Era Digital, Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN), Korea Music Copyright Association (KOMCA), Indonesia, Korea Selatan, Royalti, Regulasi Hak CiptaAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya untuk karya digital seperti musik, video, dan aplikasi. Artikel ini menganalisis sistem perlindungan hak cipta di Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan komparatif. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mendirikan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) untuk mengelola royalti. Namun, tantangan berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi yang kurang masih menjadi hambatan. Sebaliknya, Korea Selatan memiliki pendekatan yang lebih efektif melalui Korea Music Copyright Association (KOMCA), sebuah organisasi nirlaba yang dikelola oleh pemegang hak cipta itu sendiri. KOMCA secara aktif melisensikan karya, mendistribusikan royalti, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang lebih terstruktur, seperti di Korea Selatan, dapat menjadi model untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di Indonesia. Reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan kerja sama internasional diidentifikasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di era digital.
Referensi
Azkia Salma, R. Z. (2024). Perbandingan Sistem Hak Kekayaan Intelektual Di Negara Berkembang Dan Negara Maju Antara Indonesia Dengan Korea Selatan. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 4.
Dedy, P. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, 250.
Haydar Khakim, W. H. (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Koreselatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Notarius, 443.
Faisal, M. (2023). Tugas D Tugas Dan Wewen An Wewenang Lemba Ang Lembaga Manajemen K Ajemen Kolektif Olektif Nasional Berd Al Berdasarkan Und Asarkan Undang-Und Ang-Undang Hak Cipt Ak Cipta. Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui, 1361.
Korea Music Copyright Association. (T.Thn.). Komca. Diambil Kembali Dari Komca.Or.Kr: Https://Www.Komca.Or.Kr/Foreign2/Eng2/K0101.Jsp
Maya Jannah, S. M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 55.
Panjaitan, H. (2019). Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Musik Dan Lagu. Jurnal Hukum To-Ra, 24.
Ruth Yemima Exaudia Gintings, R. W. (2023). Upaya Korea Selatan Dalam Melindungi Hak Cipta Korean Wave Dari Pembajakan Konten Digital. Journal Of International Relations, 33.
Secha Wulida Adz-Hiya, N. S. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Haue System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Diponegoro Private Law Review.
Sardjono, A. (2016). Problem Hukum Regulasi Lmk & Lmkn Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 1, 50-69.
Sindonews. (2024, Februari 1). Rcti+. Diambil Kembali Dari Rctiplus: Https://Www.Rctiplus.Com/News/Detail/Terkini/4234843/26-Idol-K-Pop-Yang-Jadi-Full-Member-Komca-Terbaru-Jung-Kook-Dan-Soyeon
Umi Nur Fadhilah, Q. R. (2024, April 12). Republik. Diambil Kembali Dari Republika.Co.Id: Https://Ameera.Republika.Co.Id/Berita/Sbtegg425/Penggunaan-Lagu-Kpop-Di-Indonesia-Kini-Perlu-Izin-Apa-Kata-Pengamat-Musik
Ujang Badru Jaman, G. R. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digita. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Undang Syaripudin, I. B. (2013). Tudi Komparatif Penerapan Metode Hierarchical, K-Means Dan Self Organizing Maps (Som) Clustering Pada Basis Data. Jurnal Istek, 4.
Yosepa Santy Dewi Respati, E. S. (2016). Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Review, 6.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sidik Permana, Muhammad Salman Alfarizi, Tanzil Whijaya Irianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.