Aspek Hukum dalam Penggunaan Teknologi Blockchain dan Cryptocurrency

Penulis

  • Deon Modekhay Johanes Warbung Universitas Pelita Harapan
  • Gishella Odilia Lumowa Universitas Pelita Harapan
  • Indy Thesalonica Michelle Lantang Universitas Pelita Harapan
  • Risca Veranda Setyawan Universitas Pelita Harapan
  • Yeremia Fernando Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1944

Kata Kunci:

Blockchain, Cryptocurrency, Regulasi, Perlindungan Konsumen, Indonesia

Abstrak

Teknologi blockchain dan cryptocurrency telah mengubah lanskap digital, menawarkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang signifikan. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur teknologi ini di Indonesia, termasuk peraturan BAPPEBTI dan Undang-Undang PerlindunganKonsumen, serta dampaknya terhadap sektor keuangan dan perlindungankonsumen. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap regulasiyang ada dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipunterdapat regulasi yang mendukung perdagangan cryptocurrency, tantangan tetapada dalam hal perlindungan konsumen dan keamanan data. Penelitian inimenekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untukmenciptakan ekosistem yang aman bagi inovasi teknologi.

 

Referensi

Fernando, A. (2022). Implementasi smart contract untuk e-voting pada jaringan blockchain [Skripsi thesis, Universitas Buddhi Dharma].

Fitriah, R., & Yusuf, H. (2024). Implikasi hukum internasional terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Bung Karno, 1(9), 1-15.

Geraldina, I., & Sihotang, S. V. (2024). Mengintegrasikan teknologi blockchain dalam pendidikan tinggi pada transparansi serta keamanan dalam kredensial akademik. ADI Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 72–79. https://doi.org/10.34306/adimas.v5i1.1148

Hasani, M. N., Ramadhan, M., Mariyani, K., Setiawan, R., Sucidha, I., & Sardjono. (2022). Analisis cryptocurrency sebagai alat alternatif dalam berinvestasi di Indonesia pada mata uang digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 8(2), 329-344. http://ejournal.stiepancasetia.ac.id/index.php/jieb

Handoko, R. M., Ahmad Trisna, B. A., Pratama, R. D., & Parhusip, J. (2024). Implementasi blockchain untuk keamanan sistem pembayaran digital dan optimasi transaksi keuangan (Studi kasus industri fintech di Indonesia). Teknik: Jurnal Ilmu Teknik dan Informatika, 4(2). https://doi.org/10.51903/teknik.v4i2.589

Herdiana, Y., Munawar, Z., & Putri, N. I. (2021). Mitigasi ancaman risiko keamanan siber di masa pandemi Covid-19. Jurnal ICT: Information Communication & Technology, 21(1), 42-52. https://doi.org/10.XXXX/YYY

Hutahaean, R. M., & Utama, A. N. (2024). Analisis mengenai dampak revolusi 4.0 terhadap regulasi perusahaan tantangan dan peluang dalam sektor hukum dan bisnis. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 8(2), 101–110. https://doi.org/10.8734/musytari.v8i2.5541

Ismail, T. U. L. (2024). Cryptocurrency dalam pandangan fatwa MUI, undang-undang, peraturan Bappebti, dan peraturan Bank Indonesia. Hukum Ekonomi Syariah, 2(6), 1-10.

Jannah, A. W. (2022). Perkembangan hukum positif dan hukum Islam di Indonesia terhadap eksistensi cryptocurrency. JATISWARA, 37(1), 127-140. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.366

Lestari, E. R. A. H., Tambunan, U. P., Harianja, P., Selin, & Sastra, F. G. (2024). Potensi, tantangan, dan implementasi blockchain untuk pengembangan aplikasi dalam era digital modern. Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, 5(3). https://doi.org/10.3785/kohesi.v5i3.7041

Maulana, E. T. (2024). Regulasi Travel Rule terhadap Transaksi Aset Virtual Lintas Batas dalam Konteks Decentralized Finance di Indonesia: Studi Banding terhadap Markets in Crypto-assets (MICA) di Uni Eropa. Journal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, vol. 6, no. 3, pp. 565-584. [S.l.: s.n.] DOI: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i3.5013. Diakses tanggal 23 Januari 2025. Avaliable at: https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/5013.

Muhammad F. A. L. (2023). Rancang Bangun Penyimpanan Terdistribusi Menggunakan Blockchain Dengan Protokol Interplanetary Filesystem (Ipfs). Diploma thesis, Politeknik Negeri ujung Pandang.

Nivita, A., Hikal, M. A., Ayudia, M. A., & Maulidha, N. W. (2024). Pentingnya pendaftaran tanah sebagai strategis dalam menghadapi krisis tanah demi masa depan berkelanjutan. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(11), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v6i11.6484

Nuryanto, U. W., & Pramudianto, P. (2021). REVOLUSI DIGITAL & DINAMIKA PERKEMBANGAN CRYPTOCURRENCY DITINJAU DARI PERSPEKTIF LITERATUR REVIEW. National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET), 1(1), 264–291. https://doi.org/10.46306/ncabet.v1i1.22

Pradini, O. Y., Faturachman, A. F., Anjani, M., Ashifa, K. & Siswajanthy, F. (2024). Peran dan tanggung jawab bank dalam mengatasi tindak kejahatan pencucian uang. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4). https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1776

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8482.903-913

Putranto, B. P. D., Kartadie, R., & Astuti, F. D. (2024). Model blockchain untuk pembayaran lintas batas negara bagi UMKM. JIPI, 9(4). https://doi.org/10.29100/jipi.v9i4.6736

Ramadhani, A., Ananda, D. A., & Azmi, Z. (2024). Teknologi Blockchain dan Sistem Akuntansi: Potensi dan Tantangan. Indonesian Journal of Economics, Management and Accounting, 1(1), 37–48. https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/280

Raineven, S., Violand, C., & Charnade, A. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kebocoran data berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Rolando, B., Al-Amin, A.-A., Rahmat, R., Zuwardi, Z., & Izmuddin, I. (2024). Understanding crypto exchange rates in the digital economy: Today’s investment approach. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 1(6), 560–571. https://cosmos.iaisambas.ac.id/index.php/cms/article/view/197

Rohman, M. N. (2021). Tinjauan yuridis normatif terhadap regulasi mata uang kripto (crypto currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1-10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284

Rosidah, N. S., D., Jakfar, M. M., & Hafidzi, M. I. (2024). Modern monetary dynamics: Bids of money without banks, money supply theory, money multiplier, and policy implications. Values: Jurnal Kajian Islam Multidisiplin, 1(1), 29–42. https://doi.org/10.61166/values.v1i1.4

Sabda Dewa, J. A. H., Waspada, I., & Sasongko, P. S. (2024). Hybrid ERC20 Ethereum Blockchain Multisignature Wallet 3of3 with Withdrawal Pattern, External Effects, and Mutex as Single Key and Reentrancy Mitigation. Jurnal Masyarakat Informatika, 15(1), 14-30. https://doi.org/10.14710/jmasif.15.1.62835

Setianingsih, R., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis teknologi blockchain berperan dalam meningkatkan keamanan dan data privasi di sektor keuangan terhadap implementasi. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4). https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1841

Siregar, E. S., Manurung, W., Gunawan, R., Dzulkhairil, M., Siagian, R., Ardiansyah, M., Lubis, R., & Sitorus, A. (2023). Kepastian hukum aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.3249

Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (2022). Tata kelola pembentukan regulasi terkait perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai aset kripto (crypto asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33-57. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.831

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada investasi ilegal di Indonesia. Vol 20, No 1.

Utomo, T. P. (2022). IMPLEMENTASI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DI PERPUSTAKAAN : PELUANG, TANTANGAN DAN HAMBATAN. Buletin Perpustakaan, 4(2), 173–200. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Buletin-Perpustakaan/article/view/22232

Zulkarnaen. (2020). Pemalsuan uang dan stabilitas kamdagri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(3).

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Aspek Hukum dalam Penggunaan Teknologi Blockchain dan Cryptocurrency. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 184-198. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1944