Analisis Pembajakan Buku Elektronik dan Non Elektronik di Indonesia Implikasi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Cipta

Penulis

  • Putri Putri Fakultas Hukum, Universitas Nusa Putra
  • Nisa Maulani Fakultas Hukum, Universitas Nusa Putra
  • M Paisal Ramdani Fakultas Hukum, Universitas Nusa Putra
  • Syeila Awaliyah Fakultas Hukum, Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1935

Kata Kunci:

Pembajakan Buku Elektronik, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum, Kesadaran Masyarakat

Abstrak

Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dalam distribusi dan aksesibilitas buku, tetapi juga memicu peningkatan pembajakan, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pembajakan buku di Indonesia, yang menjadi salah satu pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbesar di dunia. Berdasarkan pendekatan sosiolegal, penelitian ini mengulas efektivitas regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dalam menangani pembajakan buku elektronik. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat perlindungan preventif dan represif, kelemahan dalam penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan utama. Dampak pembajakan meliputi kerugian ekonomi bagi penerbit dan penulis, serta penurunan minat untuk menciptakan karya baru. Kesimpulan menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kesadaran, serta menyediakan alternatif legal yang terjangkau bagi konsumen. Dengan begitu, diharapkan pembajakan dapat diminimalkan dan ekosistem kreatif di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.

Referensi

Agung Prabowo, Dinamika Komunikasi Konsep Dan Konteks Di Beragam Bidang Kehidupan (Aspikom Press, n.d.)

Anthon Fathanudien, Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha Di Kabupaten Majalengka, Jurnal Unifikasi FH Uniku, Vol 3, Nomor 2, Tahun 2016.

Bagian penjualan-buku-bajakan-makin-marak- di-marketplace-penerbit-ketar-ketir diakses pada tanggal 26 desember 2024 pukul 14.45 WIT

Bias Lintang Dialog, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Tulis Pada Media Internet, Jurnal Unifikasi FH Uniku, Vol 2, Nomor 1, Tahun 2015.

Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba, Perlindungan Hak Cipta Pada Buku Elektronik (E-Book) di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10 Tahun 2020.

Jefferson Meiggers Herrenauw, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, dan Judy Marria Saimima, Kajian Hukum Pidana Dalam Penipuan Jual Beli Akun Permainan Online Melalui Media Sosial, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 3, mei 2022 Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Mashdurohatun, Anis, and M. Ali Mansyur. "Identifikasi Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Iptek Pada Pendidikan Tinggi Di Jawa Tengah." Yustisia Jurnal Hukum 4, no. 3 (2015).

Mike Etry, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online, Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 2, No. 2, 2019,

Moody Rizgy Syailendra1, Natashya2. “Pemberantasan Produk Bajakan dan Tindakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Upaya Pemerintah”. Journal of Education Research 5(1) 2024

Melpa Neti Siburian, “Pembajakan buku sebagai perbuatan melawan hukum” Skripsi (Universitas Lampung: Studi Hukum, May 31, 2022), http://digilib.unila.ac.id/63044/

Sutrahitu, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram,” accessed October 2, 2023, http://repository.unisma.ac.id/handle/1 23456789/1555.

Pasal 95 UUHC 2014

Pasal 1 Ayat 23 UUHC 2014

Pasal 113 Ayat (3) UUHC 2014

Pasal 40 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektro

Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2004.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014.

Undang-Undang Tentang Sistem Perbukuan, UU Nomor 3 Tahun 2017.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Analisis Pembajakan Buku Elektronik dan Non Elektronik di Indonesia Implikasi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Cipta (P. Putri, N. Maulani, M. P. Ramdani, & S. Awaliyah , Trans.). (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02), 202-214. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.1935