Implikasi Hukum Sengketa Sertifikat Ganda Terhadap Kepastian Hak Atas Tanah dan Asas Kepastian Hukum di Indonesia

Penulis

  • Intan Hanisa Universitas Sebelas Maret
  • I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani Universitas Sebelas Maret
  • Lego Karjoko Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1844

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Sengketa Tanah, Sertifikat Ganda, Pendaftaran Tanah

Abstrak

Sengketa sertifikat ganda merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia. Konflik ini biasanya timbul akibat kesalahan administrasi, manipulasi data, atau kurangnya pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab utama terjadinya sengketa sertifikat ganda, dampaknya terhadap kepastian hukum, serta upaya penyelesaian sengketa berdasarkan hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini mengkaji peran prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa sengketa sertifikat ganda berdampak signifikan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Untuk itu, diperlukan reformasi dalam sistem administrasi pertanahan, penegakan hukum yang konsisten, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Referensi

Ahmad Tsekhudin dan Umar Ma’ruf, (2018). “The Implementation of The Land Right Transfer Registration According to Letter Citation in Jatinagor Vilages, Suradadi-Tegal”, Magister Kenotariatan UNISSULA: Jurnal Akta.

Ananda, (2021), Gramedia Blog From

Andi Batari Anindhita, dkk, (2021). "Perbandingan Sistem Publikasi Positif dan Negatif Pendaftaran Tanah: Perspektif Kepastian Hukum." Jakarta: Amanna Gappa.

Boedi Harsono, (2005). “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya”, Jakarta; Djambatan.

Bronto Susanto, (2014). “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya: DIH Jurnal Ilmu Hukum.

Chairul Anam Abdullah, (2008). “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertifikat Ganda Di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten (Studi Kasus Putusan Nomor: 108/PDT.G/1999/PN/TNG)", Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Desi Apriania, A. B. (2021). “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi”. Jurnal Bina Mulia Hukum.

Dicky F.W Kurniawan, (2017). “Tugas dan Fungsi Kantor Pertanahan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Bersertifikat Ganda dan Overlapping untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Bantul”, Universitas Atmajaya Yogyakarta: Jurnal Hukum Fakultas Hukum.

Fajar, M., dan Achmad, Y. (2017). “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fina Ayu Safitri, L. T. (2020). “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang”. Notarius.

Harsono, B. (2007). “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas”. Jakarta: Djambatan.

Ishaq. (2017). “Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Sesis, serta Disertasi)”. Bandung: Alfabeta.

Kaunang, M. C. (2016). “Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah”. Lex Crimen Vol. V/No.4/Apr-Jun, 71-72.

Lili Rasjidi dan LB. Wyasa Putra, (1993). “Hukum Sebagai Suatu Sistem”, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Lisnadia Nur Avivah, S. D. (2022). “Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah”. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Lubis, M. Y. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Parlindungan, A. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peter Mahmud Marzuki, (2014). “Penelitian Hukum”, Jakarta: Prenadamedia Group.

Prasetyo Aryo Dewandaru, Nanik Tri Hastuti, dan Fifiana Wisnaeni, (2020), “Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional”, Notarius: Vol. 13 No. 1.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 7/G/2023/PTUN-SMG.

Richard, dan Ana Silviana, (2016). “Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Perkembangan, Hukum Pertanahan, Perolehan Tanah dan Hak Tanggungan)”, Bandung:CV. Bimedia Pustaka Utama.

Salim, dan Nurbaini, E. S. (2013). “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Santoso, U. (2010). “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Soesangoben, H. (2012). “Filosifi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria Jilid I”. Yogyakarta: STPN Press.

Triana Rejekiningsih, (2016). “Asas Fungsi Hak Atas Tanah Pada Negara (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia)”, Universitas Sebelas Maret: Yustisia.

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Implikasi Hukum Sengketa Sertifikat Ganda Terhadap Kepastian Hak Atas Tanah dan Asas Kepastian Hukum di Indonesia. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 144-150. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1844