Kajian Hukum Mengenai Tanah Terlantar: Implikasi Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Agraria dan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1842Kata Kunci:
Keberlanjutan, Kepastian Hukum, Pengelolaan Agraria, Tanah Terlantar, UUPAAbstrak
Tanah terlantar merupakan permasalahan yang kompleks dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Kondisi ini terjadi ketika tanah tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tanah terlantar, implikasinya terhadap kepastian hukum, serta mekanisme penanganan yang efektif berdasarkan hukum agraria di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini mengkaji peran Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Terlantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan tanah terlantar memerlukan sinergi antara penegakan hukum, pemanfaatan tanah yang berkelanjutan, dan pengawasan administrasi yang ketat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah.
Referensi
Akmal, D. U., Fitriansyah, H., & Ramadhan, F. A. (2023). Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum. JURNAL NEGARA HUKUM: Vol. 14, No. 2.
Akramin, Riwanto, A., & Subekti, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH NEGARA BEBAS DI WILAYAH BEKAS KONFLIK. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Aneta, A. (2012). Perkembangan Teori Administrasi NEgara. Jurnal Inovasi Vol 9, Ni 1.
Apriani, D. (2021). KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2.
Arnowo, H. (2023). Administrasi Pertanahan di Indonesia. Puslitbang ATR/BPN Press.
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Atmaja, D. G. (2018). Asas-asas Hukum Falam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol 12, No 2, 13-22.
Azhari, A. F. (2012). Negara Hukum Indonesia:Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 19.
Gautama, S. (1993). Tafsiran Undang-undang Agraria. Bandung: PT Citra Aditya BAkti.
Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 4.
Hallauw, D. K., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. (2020). Analisis Hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat (Dati) Di Kota Ambon. SASI, 111-118.
Hamzah, A., Suandra, I. W., & Manalu, B. A. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Rineka Cipta.
Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR. Jurnal Tunas Agraria Vol. 3 No.3.
Istiqamah. (2018). Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah . Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 226-235.
Julyanto, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUIKONSTRUKSI PENALARANPOSITIVISME HUKUM. Jurnal MengenaiDasar-DasarPemikiranHukum:Filsafatdan Ilmu Hukum, 13-22.
Limbong, D. (2017). TANAH NEGARA, TANAH NEGARA BEBAS DAN PENERTIBANNYA. Jurnal Mercatoria Vol 10, No1.
Manan, B., & Magnan, K. (2017). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara. Bandung: PT Alumni.
Moho, H. (2019). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN. Jurnal Warta Edisi : 59.
Murad, R. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 40-54.
Nazaruddin, A. (2024, Mei 22). Bupati: Tiga desa di Pati menjadi fokus reforma agraria. Retrieved from ANTARA KAntor Berita Indonesia: https://www.antaranews.com/berita/4117443/bupati-tiga-desa-di-pati-menjadi-fokus-reforma-agraria
Nuradini, P., & Aminah. (2023). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah
Rochaeni, A. (2020). Penertiban Tanah Negara Bebas dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Negara Bebas di Indonesia. JURNAL ILMIAH MAGISTER ILMU ADMINISTRASI - JIMIA Vol 13 No. 1.
Rooy, O. R., Salmon, H., & Nendissa, R. H. (2021). Hak Atas Tanah Pada Kawasan Konservasi. PAMALI: Pattimura MagisterLaw Review, 1(1), 40-54.
Santoso, U. (2010). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas TAnah. Jakarta: Prenanda Media.
Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. (2021). Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa. Civil Law Review, 78-92.
Sari, A. K. (2022). Peraturan Hukum Program Pendaftaran Tanah . Jurnal Regionomic.
Septiyanto, M. N., Mardiyanti, S., & Wulandari, M. (2023). Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanah di Indonesia. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 5 No. 2, 160-170.
Susanti, R., & Amarini, I. (2019). Pelatihan Tata Cara Pelepasan Hak Tanggungan dan Pengalihan Hak Atas Tanah . Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Sosial Ekonomi dan Psikologi .
Utami, L. P., Sukirno, & Cahyaningtyas, I. (2021). Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Negara Bebas (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar). NOTARIUS, Volume 14 Nomor 1, 566-580.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asih Wastuti, I Gusti Ketut Rachmi Handayani, Lego Karjoko

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.