Permohonan Perceraian Disertai Kesepakatan Melepaskan Diri Dari Kuasa Asuh Sebagai Ibu Anak Dibawah Umur Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1762Kata Kunci:
Perkawinan, Kuasa Asuh Anak, Kewajiban Orang TuaAbstrak
Keluarga dibentuk untuk mempertahankan keturunan. Dengan kelahiran seorang anak, orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Kuasa asuh anak ditetapkan apabila saat perceraian terjadi telah memiliki anak. Ibu memiliki kuasa untuk mengasuh anak yang belum cukup umur atau masih di bawah umur dua belas tahun. Namun, ada seorang ibu yang mengajukan perceraian sekaligus melepaskan diri dari tanggung jawab asuhnya untuk menjaga dan membesarkan anaknya. Akibatnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kuasa asuh anak di bawah umur setelah perceraian dan akibat hukum dari melepaskan kuasa asuh anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dan analitis untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang subjek penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, metode ini digunakan secara yuridis normatif, yang berarti penelitian kepustakaan digunakan untuk menitikberatkan pada data sekunder. Penelitian di lapangan hanya dilakukan untuk mendukung data sekunder ini. Hasil penelitian yang didapatkan setelah perceraian, ayah atau ibu tetap bertanggung jawab untuk mengasuh anak mereka. Menentukan kepada siapa kuasa asuh diberikan akan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kuasa asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun diberikan kepada ibunya, menurut KHI. Kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya yang tidak memiliki kuasa asuh. Sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, seorang ibu yang menyerahkan kuasa asuh anaknya tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Referensi
Azizah, R.N. (2017). Dampak Perceraian Terhadap Psikologi Anak, Jurnal Al-Ibrah. 2(2).
Direktori Mahkamah Agung. (2021). Putusan PA Gedong Tataan Nomor 19/Pdt.G/2021/PA.Gdt. <https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb60a152c5b462a60f323031323335.html>
Ghazaly, A.R. (2006). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Novita, Fransiska (et.al). (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Mazda Media.
Nurhayati, Eti. (2012). Psikologi Perempuan Dalam Berbagai Perspektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam. (2022). Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. <https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sidang-ikrar-talak-melalui-teleconference-antara-pengadilan-agama-ujung-tanjung-dengan-pengadilan-agama-lubuk-pakam>.
Saleh, K. Wantjik. (1982). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Septiandi, Pratama & Setyaningsih. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 324/PDT.G/2017/PA.TNG). Jurnal Reformasi Hukum Trisakti. 1(1).
Soekanto, Soerjono. (1992). Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internusa.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dzahra Amanda Fricilia, Veronica Komalawati, Sherly Ayuna Putri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.