Surogasi sebagai Alternatif untuk Melanjutkan Keturunan Dihubungkan dengan Undang-Undang Terkait

Penulis

  • Arinka Pinabiila Husna Universitas Padjadjaran
  • Sonny Dewi Judiasih Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1761

Kata Kunci:

Keabsahan Surogasi, Implikasi Hukum, Pandangan Agama

Abstrak

Infertilitas merupakan ketidakmampuan memiliki keturunan secara biologis yang dihadapi oleh sebagian pasangan. Mengatasi infertilitas dapat dilakukan dengan metode seperti inseminasi buatan, bayi tabung, dan surogasi. Surogasi telah diakui di beberapa negara, namun di Indonesia praktik ini dilakukan secara tertutup dan secara diam-diam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan surogasi sebagai alternatif melanjutkan keturunan dari perspektif hukum dan agama di Indonesia serta menganalisis akibat hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terkait peraturan dan teori, serta wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surogasi di Indonesia tidak sah karena bertentangan dengan UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi yang melarang keterlibatan pihak ketiga dalam reproduksi berbantu. Perjanjian surogasi dapat dibatalkan secara hukum karena tidak memenuhi syarat perjanjian yang sah. Agama Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu menolak surogasi, sementara Buddha dan Khonghucu dapat diperbolehkan asalkan niatnya baik dan tidak merugikan pihak lain. Risiko hukum utama dalam surogasi adalah ketidakpastian status dan identitas anak yang dapat memicu sengketa hukum, di mana status anak dianggap sebagai anak dari ibu pengganti, bukan orang tua pemilik benih.

Referensi

Amalia, A., et al. (2023). Optimalisasi Nigella sativa pada infertilitas wanita. Universitas Airlangga. https://unair.ac.id/optimalisasi-nigella-sativa-pada-infertilitas-wanita/

Chandola, T. K., & Chhabra, R. (2020). Surrogacy: Need and relevance. International Journal of Law, 6(6), 54-59.

Davis, K. (2021). What to know about assisted reproductive technology. Medical News Today. https://www.medicalnewstoday.com/articles/assisted-reproductive-technology

Ellenbogen, A., et al. (2021). Surrogacy - A worldwide demand: Implementation and ethical considerations. Gynecological and Reproductive Endocrinology and Metabolism, 2(2), 66-73.

Elvina, S. N. (2014). Perlindungan hak untuk melanjutkan keturunan dalam surrogate mother. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from https://core.ac.uk/reader/294926157

Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, hukum adat, hukum agama. Mandar Maju.

Harakatuna. (2024). Isu surrogate mother sebagai isu nyata di Indonesia. https://www.harakatuna.com/surrogate-mother.html

Has, A. W. (2023). Ijtihad sebagai alat pemecahan masalah umat Islam. Episteme, 8(1), 91.

Hidayat, T., & Yunus, M. (2023). Hukum sewa rahim perspektif Jurnalis Uddin dihubungkan dengan fatwa MUI Nomor: KEP-952/MUI/XI/1990. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRKHI), 3(1).

Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2023, July 18). Legal obstacle course for surrogacy in Indonesia. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/opinion/2023/07/18/legal-obstacle-course-for-surrogacy-in-indonesia.html

Judiasih, S. D., et al. (2016). Aspek hukum sewa rahim. Rafika Aditama.

Judiasih, S. D., et al. (2024). Aspek hukum sewa rahim dalam perspektif hukum Indonesia (Edisi revisi). Refika Aditama.

Makarim, F. R. (n.d.). Reproduksi. Halodoc. https://www.halodoc.com/kesehatan/reproduksi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (2015). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan UUD 45. MKRI. https://www.mkri.id/index.php?id=11732&page=web.Berita

M. Nurul Irfan. (2012). Nasab dan status anak dalam hukum Islam. Amzah.

Mariadi, N. N. (2020). Pandangan agama Hindu tentang kedudukan anak yang lahir melalui proses bayi tabung. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 2(2).

Patel, N. H., et al. (2018). Insight into different aspects of surrogacy practices. Journal of Human Reproductive Sciences, 11(3), 212-218.

Sakirman. (2015). Telaah hukum Islam Indonesia terhadap nasab anak. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 12(2), 357-375.

Safitriana, S. K. (2022). Kemandulan (Infertil): Stigma negatif pada wanita Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/12/kemandulan-infertil-stigma-negatif-pada-wanita-indonesia

Soekanto, S. (1983). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.

Suamba, I. B. P. (2013). "Unity in diversity" dalam Hindu Indonesia: Refleksi atas pergulatan pemikiran dan tradisi. Conference Paper Seminar Nasional Hindu Indonesia.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT Raja.

Vodo, T. (2016). Altruistic surrogacy: Why to oppose empathetic gestures? European Christian Political Movement Policy Paper.

World Health Organization. (n.d.). Infertility. World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/infertility

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Surogasi sebagai Alternatif untuk Melanjutkan Keturunan Dihubungkan dengan Undang-Undang Terkait. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 118-136. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1761